jpnn.com, JAKARTA - Tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I yang digelar kemarin dan hari ini (24/2) diikuti 73.495 peserta. Mereka harus menyelesaikan 100 soal ujian dalam waktu 120 menit.
Seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Materi tes terdiri dari tiga sub tes.
BACA JUGA: Dokter Spesialis PTT Silakan Pilih, PPPK atau CPNS
”Rinciannya, 40 soal kompetensi manajerial, 40 soal kompetensi teknis, 10 soal kompetensi sosio-kultural, dan 10 soal wawancara,” terang Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan.
Adapun nilai maksimal pada masing-masing sub tes. Skor 40 untuk kompetensi manajerial dengan nilai 1 jika jawaban benar dan 0 jika salah.
BACA JUGA: Ini Syarat Supaya Lulus Tes PPPK
Kompetensi teknis memiliki skor maksimal tertinggi dengan 120 poin. Jawaban benar bernilai 3 poin dan 0 jika salah. Kemudian, kompetensi sosio-kultural sebanyak 20 poin dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika salah.
BACA JUGA: Berikut Ini Bobot Nilai Materi Tes PPPK
BACA JUGA: Inilah Passing Grade Nilai Kelulusan PPPK
Sementara itu, wawancara berbasis komputer memiliki skor maksimal 30 poin dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan 0 jika tidak menjawab. Panitia menerapkan passing grade sebagai standar minimal kelulusan.
”Passing grade sifatnya kumulatif. Yakni, nilai gabungan kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis minimal 65 poin. Sedangkan, nilai wawancara minimal 15 poin,” beber Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir.
Hal tersebut nantinya untuk menentukan ambang batas dan pemeringkatan peserta. Sekaligus menyesuaikan jumlah peserta yang diterima dengan jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan.
Rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi peserta dengan standar kompetensi jabatan yang dituju. Plus, mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
BACA JUGA: Ini Syarat Supaya Lulus Tes PPPK
Selain itu, panitia juga melakukan tes fisik, psikologi, dan kesehatan jiwa. Hal tersebut sesuai pasal 19-27 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Pada tes tahap I hanya membuka formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. (han)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini 73 Ribu Honorer K2 Ikut Tes PPPK
Redaktur & Reporter : Soetomo