Dokter Spesialis PTT Silakan Pilih, PPPK atau CPNS

Minggu, 24 Februari 2019 – 00:14 WIB
Dokter. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, SURABAYA - Ratusan dokter spesialis PTT (pegawai tidak tetap) di Jatim berpeluang diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Juga bisa mendaftar tes CPNS meski usia di atas 35 tahun.

Pemprov Jatim sudah mengajukan formasi khusus untuk dokter spesialis PTT ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BACA JUGA: Dipecat sebagai CPNS, Made Lila Gugat Wali Kota

“Sudah kita ajukan formasi khusus, namun hingga kini belum ada jawabannya,” ujar Kepala BKD Jatim Anom Surahno kepada Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Formasi khusus yang diajukan memberi peluang bagi dokter spesialis PTT menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Serta aturan yang lebih lunak terkait dengan syarat untuk mengikuti CPNS.

BACA JUGA: Hari Ini 73 Ribu Honorer K2 Ikut Tes PPPK

BACA JUGA: Inilah Passing Grade Nilai Kelulusan PPPK

Kemenpan RB memberikan perlakuan khusus terhadap dokter spesialis yang usianya melebihi 35 tahun. Sehingga mereka bisa mengikuti tes CPNS tahun depan.

BACA JUGA: Belum Diputuskan, Kelulusan PPPK pakai Passing Grade atau Ranking

“Sebenarnya para dokter spesialis ini diakomodir menjadi PPPK, hanya saja belum untuk saat ini. Jadi yang statusnya masih pegawai tidak tetap (PTT) ya harus bersabar,” katanya.

Anom menuturkan, rekrutmen PPPK di Pemprov Jatim tahun ini tahap pertama untuk tenaga honorer K2 yang mencapai 782 orang. Dari jumlah tersebut, 780 orang merupakan guru SMA/SMK dan dua lainnya penyuluh pertanian.

Dari data seleksi CPNS beberapa waktu lalu disediakan kuota sebanyak 2.065 formasi. Namun diketahui ada sekitar 165 formasi yang kosong. Rata – rata formasi kosong untuk ini adalah dokter spesialis.

Sementara Kabid Perencanaan dan Pengadaan BKD Jatim Hasyim Asyari mengatakan dokter spesialis bisa mendaftar dengan batas usia 40 tahun. Ini merujuk pada keputusan presiden yang muncul setelah adanya seleksi CPNS.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Undang Honorer K2 Hadir di Debat Ketiga Pilpres 2019

“Regulasi ini tidak bisa digunakan saat itu, namun bisa digunakan untuk seleksi CPNS periode depan,” jelasnya.

Hasyim menambahkan kedepan tidak ada lagi formasi khusus. Menurutnya semua pegawai diarahkan menjadi CPNS atau PPPK. “Sehingga sudah tidak ada lagi guru tidak tetap (GTT) maupun PTT,” jelasnya.

Sesuai PP 49 tahun 2018, seluruh PTT harus diangkat menjadi PPPK maksimal lima tahun ke depan. Diketahui jumlah GTT dan PTT di Pemprov Jatim sebanyak 31000 orang. “Mereka juga harus diangkat menjadi PPPK paling lambat lima ke depan,” pungkasnya. (mus/rtn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Informasi Penting untuk Pelamar PPPK Lolos Administrasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler