BENGKULU--Anggota Satuan III Dit Narkoba Polda Bengkulu, terus melakukan pengembangan terhadap tersangka Ro (35), menantu salah satu Bupati di Provinsi Bengkulu yang tinggal di Komplek Kapuas Kelurahan Lingkar Barat. Berdasarkan hasil tes urine, Ro dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Hal ini dikemukakan Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. Moch Buditono melalui melalui Kasubdit III Dit Narkoba Polda Bengkulu Kompol. Thomas Panji Susbandaru, S.IK.
Ia mengungkapkan, tersangka masih diperiksa intensif. Ro terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) terkait penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan, kami akan masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya," terang Thomas saat ditemui, Rabu (10/7).
Tersangka ini, kata Thomas merupakan target lama yang namanya memang sudah diincar polisi. Menurutnya, nama Ro sudah tidak asing lagi dalam dunia narkoba di Bengkulu. "Hasil tes urine positif, kami masih mengejar pengedar yang berada diatas tsk Ro," kata Thomas.
Dari tangan Ro saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik putih. Serta 2 unit timbangan sabu, 500 lembar plastik bening yang diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu untuk dibuat paketan kecil.
Sebelumnya diketahui Ro ditangkap di Jalan Tribrata Kelurahan Lingkar Barat. Setelah ditangkap Ro, polisi hingga saat ini masih mengamankan seorang wanita di kawasan Pantai Panjang, inisial Og, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (zie)
Hal ini dikemukakan Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. Moch Buditono melalui melalui Kasubdit III Dit Narkoba Polda Bengkulu Kompol. Thomas Panji Susbandaru, S.IK.
Ia mengungkapkan, tersangka masih diperiksa intensif. Ro terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) terkait penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan, kami akan masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya," terang Thomas saat ditemui, Rabu (10/7).
Tersangka ini, kata Thomas merupakan target lama yang namanya memang sudah diincar polisi. Menurutnya, nama Ro sudah tidak asing lagi dalam dunia narkoba di Bengkulu. "Hasil tes urine positif, kami masih mengejar pengedar yang berada diatas tsk Ro," kata Thomas.
Dari tangan Ro saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik putih. Serta 2 unit timbangan sabu, 500 lembar plastik bening yang diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu untuk dibuat paketan kecil.
Sebelumnya diketahui Ro ditangkap di Jalan Tribrata Kelurahan Lingkar Barat. Setelah ditangkap Ro, polisi hingga saat ini masih mengamankan seorang wanita di kawasan Pantai Panjang, inisial Og, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (zie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Hangus Dibungkus Karung
Redaktur : Tim Redaksi