Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 16:09 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengingatkan bahwa kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.

KPK memastikan kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Menurut Tessa, hal itu tercermin dari keyakinan hakim pada putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming, di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Tessa itu menanggapi langkah Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang menggelar diskusi perihal, anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi IUP Mardani H. Maming. 

BACA JUGA: Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming

Dalam anotasi tersebut FH Unpad meminta terpidana korupsi IUP Mardani H Maming dapat dibebaskan.

“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” jelas Tessa, Sabtu,(19/10).

BACA JUGA: Aktivis Antikorupsi Ini Tantang Akademisi Bidang Hukum Sikapi Kasus Mardani Maming

Meski demikian, Tessa enggan mongementari lebih jauh soal diskusi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) itu.

KPK, tegas Tessa, juga menolak berkomentar soal kajian yang dibuat para akademisi terhadap perkara terpidana korupsi IUP Mardani H Maming.

“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” beber Tessa.

Masyarakat dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 

Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah tiga kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Sebut PK Mardani Maming Langkah Penting bagi Martabat Hukum Indonesia


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler