Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:39 WIB
Mardani H. Maming. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis dan pegiat antikorupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.

Dia meminta semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ingin MA Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum, Bukan Tempat Lobi Kasus PK Mardani Maming

Pernyataan Bambang Harymurti disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia yang diterima pada Rabu (16/10). Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," katanya.

BACA JUGA: MA Harus Unjuk Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Ajang Pembuktian

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers itu meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.

“Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum," katanya.

BACA JUGA: Profesor Topo Santoso Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Mardani H. Maming

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan “kesepakatan diam-diam.”

Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,"

Diskusi itu diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.

“Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Prof Topo.

Di tempat yang sama, mantan rektor Universitas Diponegoro, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, menyampaikan telaah hukumnya terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

“Keputusan terdakwa terkait pemindahan IUP sah dan tidak pernah dinyatakan tidak sah atau batal oleh pengadilan yang berwenang menilai perbuatan administrasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Pendapat itu diamini Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ujar Prof Romli dalam keterangan pers yang diterima.

Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," jelas Prof Romli. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler