jpnn.com, SERANG - Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang lelaki berinisial AI (41) di Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (28/5).
Pelaku yang bekerja di salah satu perusahaan swasta itu ditangkap saat sedang asyik mengisap sabu-sabu di ruang tamu rumahnya.
BACA JUGA: 2 Pengedar Sabu-Sabu di Pidie Ditangkap, 1 Orang Tewas Mengenaskan, Begini Kronologinya
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu penangkapan ini berawal dari kecurigaan tetangga dan warga sekitar atas kelakuan AI yang diduga sebagai pecandu narkoba.
Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kediaman AI pada Sabtu malam.
BACA JUGA: Oknum ASN Ditangkap Saat Asyik Mengisap Sabu-Sabu, Bikin Malu Saja
Ketika petugas masuk secara paksa dengan mendobrak pintu, AI ternyata sedang mengisap sabu-sabu dengan bong yang sudah dia persiapkan.
"Barang bukti yang kami sita, yakni sabu-sabu, alat isap atau bong, dan handphone yang ditemukan di lantai di tempat tersangka memakai narkoba,” kata Michael kepada wartawan, Minggu (29/5).
BACA JUGA: Nekat Banget, 2 Pria Bawa Sabu-Sabu di Rutan Polda
AI lantas langsung dibawa ke Mapolres Serang bersama dengan barang bukti yang ditemukan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, AI mengakui sabu-sabu yang dia pakai dibeli dari orang bernama YA (DPO) warga Cilegon.
Namun, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka AI ini residivis kasus yang sama. Dia mengaku sudah menggunakan sabu-sabu selama dua bulan tidak lama setelah bebas dari penjara,” beber Michael.
Kini, AI sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penampakan Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan