Dia menyatakan tidak akan menanggapinya gugatan itu terlalu jauh
BACA JUGA: ASKES Diminta Gandeng Pemda
"Yang jelas Permen 22 saya keluarkan pertama, amanat undang-undang, kedua merupakan kewenangan saya, ketiga, memang harus diatur lingkupnya," kata ErmanDikatakannya, diperlukan peraturan yang menjadi acuan penempatan TKI keluar negeri oleh swasta"Itu yang diatur, kalau tidak diatur, siapa yang mengatur," kata Erman.Sebelumnya, pengacara Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) dan para tenaga kerja Indonesia (TKI) Rangguh Adven Parmoto merasa optimis MA akan mencabut Peraturan Mennakertrans Nomor 22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI Ke Luar Negeri.
"Kami sangat optimis permohonan uji materi terhadap Peraturan Mennakertrans yang kami ajukan ke MA dikabulkan sehingga MA mencabut peraturan itu," kata Ranggu dari firma hukum dan advokat Sentot & Associates (SAS) di Jakarta, Jumat (13/2).
Sebelumnya, Senin (9/2) lalu ribuan orang dari aliansi peduli TKI yang terdiri atas berbagai LSM TKI dan organisasi buruh, didampingi pengacara dari Sentot & Associates mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Peraturan Mennakertrans itu serta Keputusan Mennakertrans Nomor 200/MEN/IX/2008 dan Nomor 201/MEN/IX/2008
BACA JUGA: Ibu Negara Ajak Masyarakat Berolahraga
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Dephub Warning Maskapai Udara
(aj/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Bujuk Saudi tak Paksakan Paspor Hijau
Redaktur : Tim Redaksi