Tetap Dibidik Penjara, Andika Kecewa

Selasa, 09 April 2013 – 15:02 WIB
UMBAR KEMESRAAN - Mantan vokalis Kangen Band, Maesa Andika Setiawan atau Andika bersama Chairunnisa alias Chaca, istrinya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/4). Foto: Alam Islam/Radar Lampung
BANDARLAMPUNG – Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (29) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (8/4). Di hadapan ketua majelis hakim Binsar Siregar, jaksa penuntut umum (JPU) Hartono meminta mantan vokalis Kangen Band itu dituntut 10 bulan penjara. JPU menjerat Andika pasal 323 ayat 1 KUHP karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua.

Usai persidangan yang digelar tertutup, penasihat hukum Andika, Priyo Agus, menyatakan, meski Andika tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak No. 23/2002, dia tetap keberatan dengan tuntutan JPU. ”Kami akan membuat pembelaan. Apalagi, Andika dan korban CC telah berdamai. Andika pun telah menikahinya, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan,” ungkap Priyo.

Atas semua alasan itu, Priyo meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya atau bahkan membebaskan Andika dari segala tuntutan. ”Meskipun perbuatannya terbukti dan yang memberatkan Andika pernah dihukum, dia dan Chaca memang sudah memiliki rencana menikah. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.

Andika dan Chaca sendiri tak banyak berkomentar terkait tuntutan ini. Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berkata-kata apa pun. Sangat tampak rasa penuh kecewa di wajah pasangan suami-istri itu.

JPU sebelumnya mendakwa Andika pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Andika juga dibidik pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andika dilaporkan ke polisi oleh orang tua Chaca dan kemudian ditangkap Polsekta Tanjungkarang Timur pada pertengahan Desember 2012. Kemudian pada 24 Desember 2012 terjadi perdamaian antara keluarga Andika dan CC. Sepasang kekasih itu pun akhirnya menikah pada 9 Februari 2013. Ketika itu, Andika masih ditahan di Mapolresta Bandarlampung. (eka/p1/c2/ade)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok Pemuda, 1 Tewas, 1 Kritis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler