Tetap Diundi, Kotak Kosong Pada Pilkada Papua Barat Nomor Urut 2

Senin, 23 September 2024 – 14:32 WIB
Calon Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (tengah) bersama calon Wakil Gubernur Mohamad Lakotani (kanan) di Manokwari, Senin (23/9/2024) (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan pengundian terhadap peserta Pemilihan Gubernur Papua Barat meski hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal.

Hasilnya, kotak kosong atau kolom tanpa foto mendapat nomor urut 2, sementara pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DoaMu) nomor urut 1.

BACA JUGA: Muliawan Arya-Agus Suradnyana Nomor 1, Wayan Koster-Nyoman Giri 2

Pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029 diselenggarakan oleh KPU Papua Barat
melalui rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Manokwari, Senin (23/9).

"Pasangan calon Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani berhak menggunakan nomor 1 dan kotak kosong mendapat
nomor urut 2," ujar Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya saat memimpin rapat pleno terbuka.

BACA JUGA: Amankan Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Siapkan 113 Ribu Satlinmas

Dia mengatakan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur tercantum melalui berita acara nomor
246/PL.02.3-BA/92/2.1/2024.

Selain itu juga ditetapkan dengan Keputusan KPU Papua Barat Nomor 266 Tahun 2024, untuk dipergunakan sesuai ketentuan
perundang-undangan.

BACA JUGA: Isran Noor-Hadi Nomor 1, Pasangan Rudy-Seno Urutan 2

Tata letak foto pasangan calon DoaMu yang telah mendapatkan nomor urut 1 berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara,
sedangkan sebelah kanan merupakan kolom tanpa foto dengan nomor urut 2.

"Pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar di surat suara diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229,"
ucap Paskalis.

Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan pengundian nomor urut berlaku mutatis mutandis pada pemilihan umum dengan paslon tunggal.

Dia menegaskan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus menang mutlak (absolut majority) atau melampaui
ambang batas perolehan suara 50 persen + 1 dari total suara sah.

Masyarakat setempat diperbolehkan melakukan sosialisasi untuk memenangkan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan dalam
berekspresi, tetapi tidak difasilitasi oleh KPU.

"Masyarakat bisa sosialisasi kotak kosong atas nama kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.

Rapat pleno pengundian nomor urut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, perwakilan Polda Papua Barat, Kepala Binda Papua Barat dan perwakilan dari 18 partai politik pendukung pasangan calon DoaMu. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler