jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Labuhanbatu Utara (KPUD Labura) menetapkan satu pasangan calon atau calon tunggal di Pilkada 2024.
Keputusan itu ditetapkan KPUD Labura setelah menyatakan pasangan yang diusung PDIP, Ahmad Rizal-Darno Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA: Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
Adapun calon tunggal yang ditetapkan KPU Labura ialah Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung yang diusung Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PPP, dan PKS.
Ketua TIM Pemenangan Koalisi Labura Hebat Jilid II Ahmad Fauzi Syahputra mengatakan semua pihak diharapkan dapat menjaga sportivitas dan menghormati keputusan KPUD Labura.
BACA JUGA: 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi
"Semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama proses pemilihan," kata Fauzi melalui siaran pers, Senin (23/9/2024).
Fauzi yang juga Ketua PAN Labura berharap meskipun hanya ada satu paslon yang berlaga pada Pilkada setempat, jangan sampai mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
BACA JUGA: Persaingan Politik di Aceh Barat Ngeri, Timses Diancam Pakai Senpi
"Warga Labura diharapkan tetap aktif dalam memberikan dukungan dan memilih," ucap anggota DPRD Labura terpilih pada Pileg 2024 itu.
Dia pun meminta semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama proses pemilihan.
"Kita harapkan Pilkada Labura 2024 dapat berjalan dengan damai, aman, dan sukses," ungkap Fauzi.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam