Tetap Lantik Caleg Tersangka Korupsi, Negara Bakal Rugi

Minggu, 07 September 2014 – 15:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih periode 2014-2019 yang menyandang status tersangka kasus korupsi tetap bisa dilantik. Namun, dia juga mengingatkan agar caleg terpilih penyandang status tersangka korupsi sebaiknya mundur saja.

"Persoalannya ketika dia dilantik ada uang negara yang keluar. Setelah itu statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa dan ditahan, dia harus diberhentikan. Sama saja. Lebih bagus, lebih cantik lagi kalau dia mengundurkan diri saja," kata Abdul di Jakarta, Minggu (7/9).

BACA JUGA: Amali Akui Calon Ketum Golkar Harus Siapkan Materi

Menurutnya, sepanjang dia belum jadi terdakwa, baru tersangka dan tidak ditahan, memang masih punya hak untuk dilantik menjadi anggota DPR maupun DPRD. Hanya saja, lanjutnya, negara akan semakin dirugikan dengan adanya pelantikan itu.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan kesadaran si caleg untuk mundur sebelum dilantik. Salah satu contohnya adalah Menteri ESDM Jero Wacik yang juga telah terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, namun oleh KPK justru ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

BACA JUGA: Jelang Munas, Akbar Pompa Semangat Kader

Abdul mengakui, penegak hukum pun tidak dapat berbuat banyak untuk membatalkan pelantikan caleg terpilih yang terjerat hukum. Kecuali, ketika telah resmi menjadi telah anggota DPRD/DPR RI ternyata tersangka melakukan hal-hal yang mengganggu penyidikan, sehingga penegak hukum dapat menyurati Ketua DPR/DPRD untuk menonaktifkan yang bersangkutan.

"Itu hanya bisa dilakukan kalau dia mengganggu proses penyidikan. Kalau tidak, ya penegak hukum tidak punya hak, sampai dia ditahan atau berstatus terdakwa," tegas Abdul.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Anggap Anas Halangi Penyidikan, KPK Dinilai Berlebihan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Pernyataan SBY soal Tim Transisi untuk Alihkan Kasus Jero


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler