Tetap Lantik Wabup Konsel, Mendagri Tak Hormati Proses Hukum

Rabu, 24 Februari 2016 – 04:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pelantikan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan oleh mendagri tidak memperhatikan aspek dan posisi kasus hukum yang masih berlangsung saat ini. Demikian kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua M Endang-Nurfa Thalib, Andi Syafrani dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (23/2).

Bukan tanpa sebab, menurutnya, para pihak belum menerima salinan putusan kasasi dari MA terkait Putusan PTTUN Makassar yang mengabulkan gugatan yang berisi pembatalan Paslon pemenang di Pilkada Konsel. 

BACA JUGA: Mendagri Hanya Terbitkan SK Bupati Simalungun

"Dengan belum adanya putusan MA, maka seharusnya proses hukum yang ada harus dihormati, bukan malah mengabaikannya dan melaksanakan pelantikan sendiri," sesal Andi.

Kewenangan pelantikan Bupati, menurut UU jelas berada di Gubernur. Hal itu bisa diambil alih apabila gubernur tidak dapat melaksanakannya. 

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Kada Jangan Sembarangan Mutasi Jabatan

Nah, dalam kasus Konsel, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan tidak dapat melaksanakan pelantikan. Hanya saja, gubernur menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta karena status wakil bupati Konsel terpilih masih PNS dan belum ada bukti pengunduran diri atau pemberhentian dirinya.

"Status PNS yang masih disandang wakil bupati Konsel adalah status yang menghalangi dirinya sebagai calon di Pilkada, sedangkan status tersangka tidak jadi syarat dalam pilkada. Dengan begini, Mendagri telah mengesahkan seorang PNS sebagai wakil bupati, padahal banyak PNS yang telah mundur untuk menjadi calon dalam Pilkada lalu sebagai syarat UU," tambahnya menyesalkan.

BACA JUGA: Dilantik Mendagri, Surunuddin-Arsalim Resmi Pimpin Konsel

Tindakan tersebut, lanjut Andi, telah menyalahi etika politik karena mengabaikan peran dan posisi Gubernur. Selain itu, Mendagri juga telah memberikan contoh yang tidak baik terkait dengan penegakan dan proses hukum yang masih berjalan. Ditambah ini menjadi contoh sikap yang tidak baik relasi lembaga eksekutif dengan yudikatif (MA).

"Sambil menunggu keluarnya Putusan Kasasi MA, kami akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terkait dengan tindakan hukum Mendagri hari ini melantik Bupati Konsel di Jakarta," pungkasnya. (rmo/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Vote Tantowi Yahya For Banten Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler