Tetapkan Bupati Bolmong Sebagai Tersangka, Polisi Dinilai Arogan

Kamis, 27 Juli 2017 – 23:06 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement dianggap cacat hukum.

Anggota Komisi III DPR Ahmad M Ali mengatakan, polisi arogan dalam menetapkan Yasti sebagai tersangka.

BACA JUGA: 93 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Malaka Ditangkap

“Kami menyesalkan arogansi kepolisian yang menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka seolah-olah sebagai rakyat biasa atau provokator tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati,” kata Ahmad dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/7).

Anggota Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, penetapan tersangka itu terkesan subjektif dan ambivalen.

BACA JUGA: Buk! Buk! Dua Polisi Dihajar 18 Orang

Padahal, kata dia, memahami kasus tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertautan.

“Hasil investigasi kami menemukan dua hal. Pertama, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan)," kata dia.

BACA JUGA: Dua Polisi Jadi Korban Penganiayaan, Pelakunya Oknum TNI?

Kedua, kata dia, atas nama penambangan ilegal, tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017 merupakan diskresi kepala daerah.

Ahmad menambahkan,  Yasti melakukan penertiban melalui inspeksi terkait izin-izin perusahaan yang dilakukan di lokasi Pabrik PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow.

“Dua rangkaian peristiwa hukum tersebut tidak menjadi dasar bagi epolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Justru kepolisian menetapkan Bupati sbecara sepihak, sebagai tersangka dalam satu kacamata peristiwa hukum saja,” terangnya.

Menurut dia, polisi tidak mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dan kebocoran anggaran negara oleh aktivitas ilegal.

“Polisi menempatkan bupati Bolaang Mongodow sebagai masyarakat sipil yang bertindak provokatif terhadap aparaturnya dan memandang penertiban dalam kacamata perusakan fasilitas umum,” terang dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diego Michiels Pusing Berurusan dengan Polisi Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler