Tetapkan Terdakwa jadi Sekda, Tjahjo Kumolo Akui Dibohongi Hasban

Rabu, 14 Januari 2015 – 22:15 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya telah menghubungi Hasban Ritonga sebelum salinan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, dikirim ke Gubernur Gatot Pudjonugroho beberapa waktu lalu.

“Saya sendiri telepon Hasban, saya katakan bahwa Keppres yang turun nama Anda. Jawaban dia siap dan clear semua. Dia juga jawab siap laksanakan. Setelah itu baru kemudian Keppres kita turunkan,” katanya di Gedung Kemendagri, Rabu (14/1) petang.

BACA JUGA: Tuding KPK Jerat Budi Gunawan karena Ada Pesanan

Namun kenyataannya, jawaban Hasban berbeda dengan status hukum yang ada. Kepala Inspektorat Pemrov Sumut tersebut ternyata tersangkut kasus hukum sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan.

Karena itulah kemudian Tjahjo mengaku telah memerintahkan Sekjen Kemdagri, Yuswandi Temenggung menghubungi Gubernur Sumut, untuk meminta penundaan pelantikan. Penundaan setidaknya hingga Kemendagri selesai melakukan pengkajian atas permasalahan yang sebenarnya.

BACA JUGA: Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Obor Rakyat Rampung

“Sekda sesuai yang diputuskan, tidak jujur kepada saya. Kalau memang tidak bersalah, ya sudah tinggal menunggu hasil kajian dari Kemendagri dan proses hukum yang ada. Kalau benar bersalah, (pengangkatan Hasban, Red.) bisa dibatalkan,” katanya.

Selain itu, Tjahjo juga menyayangkan sikap Gatot yang tidak jujur saat mengajukan tiga nama calon untuk dikaji Tim Penilai Akhir (TPA).

BACA JUGA: Ada Fee 18 Persen, Nilai Kontrak untuk Dutasari Dinaikkan Rp 50 M

“Harusnya daerah mengusulkan nama yang sudah clean n clear terkait masalah hukum. Dalam sidang TPA juga  tidak ada laporan baik ke Kemendagri, BIN dan ke setneg atau seskab, terkait apakah benar posisi Hasban sebagai terdakwa,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akui Gembira Dapat Kabar Badan Pesawat Airasia Ditemukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler