Teten Masduki: Holding BUMN Ultra Mikro Bikin UMKM Mudah Naik Kelas, Kok Bisa?

Rabu, 10 Februari 2021 – 10:57 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Holding Ultra mikro akan membuat UMKM cepat naik kelas. Foto: Humas Kemenkop UKM.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pembentukan holding BUMN ultra mikro mempermudah pelaku UMKM untuk naik kelas.

Menurutnya, holding yang mencakup BRI, Pegadaian, dan PNM akan mempermudah akses pembiayaan bagi usaha mikro.

BACA JUGA: Bantuan UMKM Berlanjut, Menkop Paparkan Program PEN 2021

“Usaha mikro perlu bunga yang rendah,” kata Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (9/2).

Teten menjelaskan, saat ini porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 20 persen, padahal 99 persen pelaku usaha Indonesia ialah UMKM.

BACA JUGA: Menteri Teten Menekankan Pentingnya Keberlanjutan Program PEN Bagi Koperasi dan UMKM

Dibandingkan negara lain di Asia, Indonesia tercatat paling sedikit memberikan porsi kepada UMKM. Negara lain, seperti Singapura memiliki porsi kredit UMKM sebanyak 39 persen, Malaysia 51 persen, Thailand 50 persen, Jepang 66 persen, dan Korsel 81 persen.

“Padahal penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dan kontribusi terhadap PDB 60 persen,” ujarnya.

BACA JUGA: Bantuan Presiden Khusus UMKM Beri Iklim Positif, Legislator: Penyaluran Harus Dipercepat

Dengan fakta itu, lanjut Teten, jika tak ada upaya apapun maka akan sulit bagi UMKM untuk bisa naik kelas, mengembangkan kapasitas usaha dan daya saing.

“Bagi UMKM yang diperlukan adalah skema pembiayaan modern yang tidak lagi mensyaratkan agunan dalam pemberian kreditnya, karena UMKM rata-rata mereka enggak punya aset yang memadai,” katanya.

Teten membeberkan, saat ini pelaksaaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dari bank juga banyak menggunakan syarat agunan.

"Padahal, seharusnya plafon Rp50 juta tanpa agunan," ungkap Teten.

Menurutnya juga, ke depan perlu adanya peningkatakan efektivitas dari fungsi penjaminan terutama Jamkrindo dan Askrindo.

Keduanya untuk melindungi pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil agar perbankan lebih berani mengucurkan kredit ke UMKM.

Pihak perbankan seharusnya sudah memiliki skema kredit dengan agunan dalam bentuk SPK (surat Perintah Kerja) bagi UMKM yang memerlukan modal kerja, sebagaimana diamanatkan oleh UU Ciptakerja.

"Kemenkop dan UKM juga sedang memprioritaskan formalisasi usaha mikro, yang saat ini mayoritas tidak bankable, karena tidak mempunyai pencatatan keluar masuk uang," pungkasnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler