jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menginginkan koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan, dan kemudahan berusaha.
Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop) Teten Masduki dalam acara NGETEM X KUMKM yang membahas Omnibus Law di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2020).
BACA JUGA: Kemenkop dan UKM Berharap Lulusan Perguruan Tinggi Berkarya Kreatif dan Inovatif
Kementerian itu menginginkan agar entitas koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha dengan Omnibus Law.
Nantinya, dengan adanya omnibus law yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR terkait koperasi dan UMKM, maka regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.
BACA JUGA: Sepasang Suami Istri di Solok Kena Hipnotis, Kalung Emas Seberat 37,5 Gram Raib
Koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Saya ingin memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit," ucap Teten Masduki dalam kegiatan Ngetem X KUMKM mengenai Omnibus Law, di Gedung Smesco Indonesia, Senin (9/3).
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
Teten mencontohkan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM via kemitraan. Dengan begitu, usaha besar nantinya bisa bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM, tidak malah menggilasnya.
Terkait terobosan KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law pertama ialah memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat, dan daerah untuk menyusun Analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Selanjutnya, dalam Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian atau Lembaga di sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
Ditambah lagi, bakal ada kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi halal. (dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad