Teten: Perintah Presiden Sudah Sangat Jelas

Jumat, 17 Februari 2017 – 15:07 WIB
Teten Masduki. Foto: Agus Wahyudi/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), segera menyelesaikan 7 kasus HAM berat masa lalu.

Ini disampaikan Teten saat ditemui wartawan di kompleks Istana Negara, Jumat (17/2). Cara yang bisa ditempuh menurutnya ada dua, yakni proses hukum atau upaya yudisial maupun nonyudisial.

BACA JUGA: Keluarga Korban HAM Berat Minta Wiranto Dicopot

Nah, Presiden yang karib disapa Jokowi menurut dia sudah pernah menanyakan masalah ini dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

"Presiden bertanya masa dari (tujuh kasus) salah satu nggak ada yang selesai. Jadi saya kira, arahan dari presiden sudah sangat jelas. Ini harus segera dilaksanakan oleh jaksa agung, tentu di bawah koordinasi menkopolhukam," kata Teten.

BACA JUGA: Teten Dituding Soal Demo SBY, Begini Reaksinya

Saat ini, tinggal dilihat sejauh mana perkembangan penanganannya di Kejagung terkait proses hukum, maupun di Kemenkopolhukam di sisi nonhukum. Namun sejauh ini belum ada laporannya kepada Presiden Jokowi.

"Mestinya para menteri yang terkait dengan ini, segera harus melaporkan rencana kerja dari arahan presiden tersebut," ujar salah seorang pendiri ICW ini.

BACA JUGA: Teten Bantah Provokasi Mahasiswa Demo di Kediaman SBY

Saat disinggung kecenderungan penanganan nonyudisial yang dilakukan Kemenko Polhukam, Teten menilai hal itu juga dibenarkan. Yang terpenting semangatnya adalah menuntaskan persoalan HAM masa lalu melalui dua cara tersebut.

Soal mengapa tidak ada kemajuan dan keseringan mandek di Kejagung, Teten mengakui dari sisi teknis, beberapa kasus yang tidak mudah.

Tapi ada perasaan ketidakadilan bagi keluarga para korban bila tidak dituntaskan.

Karena itu, pencarian kebenaran dari pelanggaran HAM masa lalu tersebut harus dilakukan. Paling tidak, kata Teten, dari 7 kasus yang disampaikan Komnas HAM, harus ada yang dituntaskan.

"Paling tidak, satu atau dua dari tujuh itu sudah bisa diselesaikan, itu perintah presiden sudah sangat jelas. Artinya Pak Presiden langsung sudah bicara, kalau masih membandel dengan perintah presiden ya menurut saya sih, itu tidak sepatutnya," pungkas Teten.(fat/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir Demokrat: Ada Provokasi Aktor Politik


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler