Teuku Bagus Dituntut Tujuh Tahun Bui

Selasa, 17 Juni 2014 – 15:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Teuku Bagus M. Noor dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya itu dinilai terbukti melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kampanye di Purwakarta, Jokowi Janji Urus Outsourcing

Tujuannya memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.

"Menuntut pidana penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6).

BACA JUGA: Pastikan Demokrat Belum Dukung Penuh Prabowo-Hatta

Jaksa juga memberikan pidana denda kepada Teuku Bagus sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.

Jaksa juga menuntut Teuku Bagus membayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610 selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. "Apabila tidak dibayar dipidana satu tahun penjara," ujarnya.

BACA JUGA: Ke Fiji, SBY tak Pakai Pesawat Kepresidenan

Jaksa Kresno menyatakan, Teuku Bagus secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi dan melakukan efiensi total efektivitas penggunaan anggaran.

Selain itu, jaksa Kresno menambahkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tujuan pembangunan P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga menjadi tidak tercapai.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga proses perisdangan dapat berjalan cepat dan lancar, serta telah mengembalikan sebagian uang atas keuntungan yang dinikmatinya dalam perkara Hambalang.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum Teuku Bagus akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Sedangkan, Teuku Bagus tidak mengajukan pembelaan. "Akan diwakilkan kepada penasihat hukum saja," ujarnya.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa depan (24/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum Teuku Bagus. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Fiji, SBY tak Pakai Pesawat Kepresidenan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler