JAKARTA - Satu lagi tersangka dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (19/7).
Kali ini, bekas Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, siap-siap untu menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sekitar pukul 9.50, Teuku tiba di markas KPK, menumpang taxi berwarna biru. Dia didampingi dua orang rekannya.
Mantan Kepala Kerjasama Operasi Adhi-Wika itu mengaku siap ditahan KPK. "Oh, siap-siap (ditahan)," ujarnya sembari tersenyum.
Teuku tampak tenang saat memasuki lobby KPK. Ia tak memberikan komentar apapun lagi.
Teuku Bagus Mohammad Noor dijadikan tersangka pada 1 Maret 2013 lalu. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1, dan/atau pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)
Kali ini, bekas Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, siap-siap untu menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sekitar pukul 9.50, Teuku tiba di markas KPK, menumpang taxi berwarna biru. Dia didampingi dua orang rekannya.
Mantan Kepala Kerjasama Operasi Adhi-Wika itu mengaku siap ditahan KPK. "Oh, siap-siap (ditahan)," ujarnya sembari tersenyum.
Teuku tampak tenang saat memasuki lobby KPK. Ia tak memberikan komentar apapun lagi.
Teuku Bagus Mohammad Noor dijadikan tersangka pada 1 Maret 2013 lalu. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1, dan/atau pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kaitan Uang ke Choel dengan Proyek Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi