Teuku Raja: Profesi Guru Harus Dilindungi, Jangan Dipidana

Selasa, 16 Februari 2021 – 08:52 WIB
Guru jangan dipidana karena perbuatannya saat mendidik siswa di sekolah. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Seluruh tenaga pendidik atau  guru di Aceh tidak boleh mendapatkan sanksi pidana karena perbuatannya saat mendidik siswa di sekolah dalam mengembangkan akhlak anak didik.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan.

BACA JUGA: Ketahuilah, Banyak Guru Honorer Rela Digaji Murah Karena Berharap Diangkat PNS dan PPPK

“Profesi guru wajib dilindungi agar tidak dihukum hanya gara-gara mendidik anak di sekolah, karena Aceh saat ini sudah berlaku penerapan syariat Islam,” kata Teuku Raja Keumangan, Senin (15/2).

Menurutnya, saat ini Aceh telah memiliki undang-undang sendiri yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang mengatur dengan jelas penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh.

BACA JUGA: Pernyataan FSGI soal Nasib Hervina Guru Honorer di Bone, Keras!

Bahkan Aceh juga sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan hal ini telah lama berlaku di Aceh.

Selain itu, kata dia, Aceh juga sudah menjadi daerah yang diberikan otonomi khusus dalam hal penyelenggaraan hukum syariat Islam, sehingga dalam pelaksanaan pendidikan di lembaga pendidikan, aturan hukum tersebut juga harus diberlakukan.

BACA JUGA: Dino Patti Djalal Ungkap Modus Mafia Tanah Mencari Mangsa, Memang Mengerikan

“Jadi, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu penerapan syariat Islam di Aceh dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Aceh sudah punya hukum tersendiri sesuai undang-undang yang sah dan hal itu juga bagian dari hak asasi manusia,” kata Teuku Raja Keumangan secara tegas.

Teuku Raja juga menegaskan, saat ini kondisi generasi muda di Aceh sangat memprihatinkan karena banyak generasi muda yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas, penggunaan narkoba, serta berbagai tindakan kriminalitas.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat memberikan jaminan kepada seluruh guru di Aceh, agar tidak dipidana ketika mendidik anak didik di sekolah, hanya gara-gara persoalan sepele ketika guru mendidik anak didiknya agar punya akhlak seorang muslim sejati.

“Kalau tidak ada guru, bagaimana nasib generasi penerus di Aceh di masa depan?. Ini persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah di Aceh agar lebih maksimal dalam memberikan pelajaran atau kurikulum agama Islam, khususnya dalam hal pengembangan karakter dan akhlak bagi anak didik di sekolah, termasuk di jenjang perguruan tinggi.

Sehingga, lanjutnya, ke depan diharapkan generasi muda di Aceh akan lebih menjadi pribadi yang lebih baik, terjaga akhlak dan budi pekertinya layaknya seorang muslim sejati yang taat beribadah, hormat kepada orang tua, guru, sesama dan menjadi pribadi yang lebih bertakwa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler