Tewaskan 7 Orang, Supir Harapan Jaya Menyerah Diantar Anak Istri

Sabtu, 18 Oktober 2014 – 14:45 WIB
TERLUKA: Sopir bus maut Harapan Jaya Teguh Hariyanto saat digelandang di Mapolres Sidarjo Kamis (18/10). (Sugeng Deas/Jawa Pos)

jpnn.com - SIDOARJO – Setelah empat hari bersembunyi, sopir bus maut Harapan Jaya Teguh Hariyanto akhirnya menyerahkan diri. Pria berusia 36 tahun tersebut mendatangi Mapolsek Kediri Kota Jumat dini hari (17/10) sekitar pukul 03.00 dengan didampingi istri dan seorang anaknya yang masih kecil.

Berita penyerahan diri Teguh itu langsung disampaikan kepada Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP Budi Setyana. ”Kami langsung menjemput tersangka di Kediri,” katanya. Penjemputan dilakukan empat personel Satlantas Polres Sidoarjo yang dipimpin Kasatlantas. Mereka berangkat dari Polres Sidoarjo sekitar pukul 06.00 dan kembali dari Polres Kediri setelah Jumatan pukul 12.30.

BACA JUGA: Satwa Kebun Binatang Surabaya Perlu Tes DNA

Teguh menyerahkan diri kepada polisi dalam keadaan terluka. Sebab, pada saat kecelakaan, dia tidak menggunakan sabuk pengaman. Ketika bus terguling ke kanan, dia terlempar ke depan. Tangan kanannya terluka karena membentur kaca depan bus. Luka itu mengakibatkan tangannya tidak bisa digerakkan dengan bebas. Malah jempol tangannya tidak bisa bergerak sama sekali.

Teguh yang terluka lantas melarikan diri ke Surabaya. Dia mencari tempat untuk mengobati tangannya. Namun, santernya pemberitaan di media soal kecelakaan yang merenggut tujuh nyawa itu membuat dia tidak bisa berobat di rumah sakit. Teguh mengobati lukanya dengan obat-obatan seadanya. Namun, dia masih bungkam mengenai lokasi dirinya berobat.

BACA JUGA: Media Sosial Bikin Destinasi Kian Diminati Wisatawan

Setelah berobat, dia melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. ”Dari pemeriksaan sementara, tersangka berpindah-pindah dari rumah satu saudara ke yang lainnya,” kata Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki. Terakhir, dia pulang ke rumahnya di Plosoklaten, Kediri.

Kepada polisi, Teguh mengaku mengambil lajur paling kanan saat kecelakaan. Sebab, dia ingin mendahului bus lain yang keluar dari terminal hampir bersamaan. Teguh ingin berada di depan bus lain agar bisa mendapat tambahan penumpang. Sebab, saat itu dari kapasitas 50 kursi, baru 40 yang terisi.

BACA JUGA: Jalur Pendakian Ijen Ditutup

Teguh sampai di Mapolres Sidoarjo sekitar pukul 15.00. Sebelum menuju ke mapolres, dia dibawa berobat ke RSUD Sidoarjo. Pengobatan itu diberikan sebagai haknya atas tahanan polres. Begitu sampai di mapolres, dia digiring ke ruang penyidikan unit laka.

Selama di ruang pemeriksaan, Teguh memilih diam. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan tidak satu pun dijawab. Pria yang mengenakan kemeja putih itu menggunakan tangan kirinya untuk menghindari jepretan kamera wartawan.

Teguh mengaku tidak mengetahui bahwa bus yang dikendarainya telah menewaskan tujuh orang dan membuat dua orang terluka berat. ”Saya tidak tahu siapa saja yang meninggal,” akunya kepada polisi di depan wartawan. Pengakuan tersebut membuat polisi geram.

Akibat perbuatannya itu, dia dijerat dua pasal sekaligus dalam UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Yaitu, pasal 311 mengenai berkendara hingga mengakibatkan kematian. Ancamannya adalah penjara sampai 12 tahun. Lalu, pasal 312 yang menerangkan mengenai tabrak lari. Hukuman maksimal tiga tahun penjara. (laz/c6/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pebalap Berjuang di Etape Neraka Tour de Banyuwangi Ijen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler