jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menjalankan penuh maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan masyarakat berkerumun selama pandemi virus corona. Salah satunya dengan cara memberikan imbauan dan penutupan terhadap tempat hiburan malam (THM) serta kafe.
"Dalam rangka meneruskan perintah dari pusat dan maklumat dari Kapolri, terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkot Sidoarjo beserta jajaran rekomendasi terkait tempat hiburan (maka) dilaksanakan kegiatan penutupan keramaian terkait pencegahan Covid-19," ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polisi Tiadakan Jam Besuk Tahanan
Sumardji menerangkan, kegiatan ini dilakukan pada Senin (23/3) malam. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan secara persuasif, agar pemilik tempat hiburan bisa menyadari terkait adanya bencana Covid-19. Selain itu, massa yang nongkrong pada malam hari juga diminta untuk pulang.
“Kami mengimbau sementara waktu menutup tempat hiburan dan kafe dari kumpulan massa. Kami juga minta agar para pemilik tempat hiburan bisa menerima dengan lapang dada," ujarnya.
BACA JUGA: Abang Ipar Sering ke Rumah Mertua, Ternyata Cuma Modus, Bunga Kini Berbadan Dua
Total ada tujuh buah lokasi karaoke yang disambangi dan diminta untuk tutup. “Kemudian ada 15 kafe yang diberikan imbauan tutup atau bisa mengatur pembeli agar tidak berkerumun dan setelah belanja langsung pulang,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan