Thomas Lembong Luncurkan Program Klik di Batam

Sabtu, 04 Februari 2017 – 03:20 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menekan tombol sirene bersama pejabat Provinsi Kepri sebagai anda peluncuran program perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (Klik) tahap II di wilayah Kepri, Jumat (3/2) pagi. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong meluncurkan perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) tahap II di wilayah Kepri, Jumat (3/2) pagi.

Implementasi KILK itu merupakan terobosan sinergis Pemerintah Pusat dan Daerah untuk percepatan layanan perizinan kepada investor

BACA JUGA: Investasi Emas Bikin Selalu Kaya

Ini juga sebagai fasilitas proyek-proyek sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.

"Ini terobosan pemerintah untuk manarik Investor. Di Kepri ada lima kawasan Industri yang mendapatkan program KILK ini," ujarnya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Relaksasi Margin Bikin Investor Leluasa Bertransaksi

Peluncuran dilakukan di depan Wisma Batamindo, Mukakuning, Seibeduk dan dihadiri oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wali kota Batam Muhammad Rudi, Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro dan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.

Lima kawasan tersebut empat diantaranya di wilayah kota Batam dengan total luas lahan yang tersedia sekitar 326,4 hektare yakni kawasan Industri Batamindo Industrial Park (326,4 ha), Kawadan Industri Bintan Industrial Park II (61,4 ha), kawasan Industri Kabil Intergrated Industrial Park (142,5 ha) dan kawasan Induistrial West Point Maritime Industrial Park (102,5 ha).

BACA JUGA: Dipicu Trump, Investasi Tiongkok ke Indonesia Melejit

"Satu lagi di kabupaten Bintan yakni kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Lobam lahan yang tersedia sekitar 229,6 hektare," ujar Thmas.

Fasilitas KILK ini kata mantan Menteri Perdagangan tersebut akan membantu para investor untuk mudah berinvestasi di dalam negeri karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi ataupun jumlah tenaga kerja dalam kawasan Industri yang ditentukan pemerintah itu.

"Dalam kawasan yang ditentutakan ini, investor dapat langsung membangun proyek setelah dapat izin ivestasi/ prinsip penanaman modal baik dari PTSP Pusat ataupun daerah," ujarnya.

Selanjutnya investor tersebut akan secara paralel mengurus izin lain seperti Izin mendirikan Bangunan, Izin lingkungan dan lain sebagainya."Izin pelaksana tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi," ujar Thomas.

Dengan adanya peluncuran KILK ini, Thomas berhara agar realisasi investasi di Batam, Bintan dan Kepri semakin meningkat dan mampu memacu kegiatan ekspor- impor.(eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Jepang Investasi Rp 1,2 Triliun di Riau


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
investasi  

Terpopuler