jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk mencairkan dana THR PNS, TNI, dan Polri golongan eselon III ke bawah membuat honorer K2 nelangsa.
Mestinya kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, pemerintah tidak hanya memikirkan PNS, TNI, Polri, yang sudah menerima gaji bulanan.
BACA JUGA: Korwil Honorer K2: Jangan Pilih Kasih dong, Pak Presiden
Honorer K2 umumnya dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2029 yang hingga saat ini belum mengantongi NIP, nyata-nyata bekerja dengan gaji rendah malah tidak diperhatikan.
"Ini kesempatan pemerintah untuk membuktikan kalau bersikap adil kepada rakyat. Kalau PP THR untuk PNS, TNI Polri dan pensiunan akan terbit bulan ini, moga-moga Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK juga terbit sehingga kami bisa ikut menikmati hak-hak PPPK," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Tunjangan Guru PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Abdul Fikri Meradang
Dia menyatakan optimistis Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Mengingat dana untuk PPPK sudah ada, yang ditandai dengan dua regulasi Menteri Keuangan soal besaran gaji serta dan DAU tambahan bagi gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.
BACA JUGA: Temuan di Surabaya Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Ngeri!
"Kalau memang dana PPPK dipakai buat corona, ya harusnya jatah untuk PNS juga jangan dicairkan. Harus sama-sama merasakan enggak dapat THR dan gaji ke 13. Merasakan tidak punya duit itu bagaimana. Bukan honorer K2 saja yang disuruh merasakan enggak digaji begini," bebernya
Titi berharap NIP PPPK, THR, gaji ke-13, dan rekrutmen PPPK tahap dua bisa direalisasi. Sebab, antara honorer, PPPK, dan PNS sama-sama sebagai rakyat.
"Kami hanya minta hak kami kok. Tolong pemerintah jangan abaikan nasib kami," tutupnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad