jpnn.com, BEKASI - Para PNS di lingkup Kota Bekasi hanya menerima THR (tunjangan hari raya) sebesar 60 persen dari tunjangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengakui pemberian THR PNS di wilayahnya memang tidak penuh. Dia juga mengatakan, pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA: Jokowi Pastikan THR PNS Daerah Dibayarkan Tepat Waktu
Itu seperti tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 903/3386/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD. ”THR sudah diberikan ke pegawai melalui transfer rekening,” terangnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Meski pemberiannya tidak penuh, terang Sopandi juga, tapi jumlah THR tahun ini lebih besar ketimbang tahun sebelumnya. Lantaran, tahun ini pemerintah daerah telah mengalokasikan dana Rp 65 miliar untuk 12 ribu lebih ASN yang bertugas di kota tersebut.
BACA JUGA: Sori, Bu Risma Tak Bisa Ikut Titah Mendagri soal THR PNS
”Tahun lalu alokasi anggaran THR hanya sekitar Rp 45 miliar. Jadi walaupun sekarang pembayaran THR tidak full tapi nilainya lebih besar dibanding tahun lalu," ujarnya juga. Menurut dia juga, THR setiap pegawai setara dengan tunjangan statis.
Untuk diketahui, tunjangan statis diberikan secara flat atau datar untuk setiap pegawai. Sedangkan tunjangan dinamis diberikan berdasarkan kinerja mereka terutama lewat presensi (kehadiran) pegawai setiap hari di kantor lewat absensi sidik jari.
BACA JUGA: Pendapat Pakde Karwo soal Polemik THR PNS
“Tunjangan daerah bila dilihat dari komposisinya adalah 60 persen statis dan 40 persen dinamis. Bagi pegawai yang kinerjanya kurang, maka tunjangan dinamis akan dipotong,” terangnya. Adapun nilai tunjangan daerah setiap pegawai bervariasi, tergantung golongan.
Dari yang terendah, Golongan I sebesar Rp 5,1 juta, hingga tertinggi Golongan IV E seperti sekretaris daerah atau sekda yang mencapai Rp 75 juta per bulan. ”Jadi THR itu sebesar 60 persen dari tunjangan daerah atau nama lainnya tunjangan statis,” cetusnya juga.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Koswara Hanafi mengatakan THR untuk pegawai ASN senilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Kemenkeu Telepon Seluruh Daerah soal THR PNS, Hasilnya?
"Karena anggaran daerah terbatas, nilai TPP sebagai THR tidak full," katanya. Berdasarkan data yang diperoleh koran ini, nilai TPP untuk pejabat eselon II A atau sekda mencapai Rp 75 juta dengan rincian tunjangan statis Rp 45 juta, dan dinamis Rp 30 juta.
Sedangkan pejabat di bawahnya seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon II B TPP-nya mencapai 43,5 juta dengan rincian tunjangan dinamis Rp 17,4 juta, dan tunjangan statis Rp 26,1 juta.
Koswara juga mengatakan, pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Menurut dia, gaji ke-13 merupakan kewenangan pemerintah pusat karena acuannya adalah gaji pokok sesuai golongan. "Alokasi gaji ke-13 juga dari APBN,” tandasnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru THR PNS: Ingat, tak Semua Daerah Kaya Raya
Redaktur & Reporter : Soetomo