jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji 13. Tidak hanya itu, besaran THR dan gaji 13 bagi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mengalami peningkatan.
Dijadwalkan pencairan THR ini direalisasikan awal April, sedangkan gaji 13 pada Juni mendatang.
BACA JUGA: Besaran THR & Gaji 13 Naik, PNS - PPPK Panen Duit, Ini Jadwal Pencairannya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.
Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
BACA JUGA: Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
"Seluruh kepala daerah segera menyiapkan regulasi untuk pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN di lingkungan pemda masing-masing," kata Menteri Tito di Jakarta, Jumat (15/3).
Menteri Tito menegaskan akan mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.
BACA JUGA: Terbit PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji-13, Bukan Hanya PNS & PPPK
Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD.
"Supaya tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” tegas Tito Karnavian.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Bulan Ramadan dan idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Menkeu mengatakan pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum hari raya idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024.
"Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, tetapi untuk PPh ditanggung pemerintah.
"Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD," pungkas Sri Mulyani. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad