jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 8-10 triliun.
Angka itu melesat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 6,5 triliun.
BACA JUGA: Dana Bantuan Parpol Naik Hampir 1.000 Persen, Begini Respon Politisi
“Anggaran itu sudah digabung dengan dana pensiun, ya. Jadi, naiknya tidak terlalu banyak,’’ kata Askolani di Gedung DPR, Senayan, Rabu (30/5).
Menurut Askolani, kenaikan tipis anggaran THR untuk ASN disebabkan tahun ini tidak ada peningkatan gaji pokok.
BACA JUGA: Begini Cara Inasgoc Cegah Masalah Dana Asian Games
Di sisi lain, Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto menuturkan, kenaikan alokasi anggaran THR disebabkan adanya kenaikan pangkat ASN sehingga gaji pokok ikut naik.
Selain itu, ada penambahan pegawai baru di beberapa kementerian/lembaga negara.
BACA JUGA: Misbakhun Dorong Ide Jokowi soal Badan Penerimaan Pajak Segera Terealisasi
Terkait dengan pencairan dana THR, Marwanto masih menunggu finalisasi peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Teknis pencairannya akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.
”Sekarang masih finalisasi PMK pencairan THR,” tutur Marwanto. (ken/c20/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Berganti, APBN Tahun Jamak untuk e-KTP Disetujui
Redaktur & Reporter : Ragil