jpnn.com - JAKARTA- Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Masruchah mengatakan, setiap dua jam, ada tiga perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Data tersebut dihimpun Komisi Nasional Perempuan sepanjang tahun 2013.
Saat itu, ada 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 16.403 kasus ditangani 195 lembaga layanan. Sementara, 263.285 kasus ditangani oeh 359 pengadilan agama.
BACA JUGA: Ahli Hukum Pidana Sebut Praperadilan Bukan untuk Pembuktian
“Dari data yang langsung ditangani lembaga layanan, ditemukan 5.629 kasus kekerasan seksual atau bertambah dari 4.336 kasus di tahun 2012. Ini artinya dalam 2 jam setidaknya ada 3 perempuan mengalami kekerasan seksual," kata Masruchah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (13/2).
Dia menjelaskan, sebanyak 2.995 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal, di mana pelaku dan korban memiliki hubungan darah atau kekerabatan, perkawinan maupun relasi intim seperti pacaran.
BACA JUGA: Ahok Sebut Jokowi Punya Style Mirip Pak Harto
Dari 7.548 kasus kekerasan di ranah publik, sebanyak 2.634 di antaranya ialah tentang kekerasan seksual. Di mana, sebanyak 1.074 adalah perkosaan. Sementara, sebanyak 789 kasus lainnya ialah pencabulan.
“Sedangkan kekerasan seksual di ranah komunitas pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat ataupun orang yang tidak dikenal," tegas Masruchah. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Menaker Berangkatkan 111 Peserta Magang Ke Jepang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teka-Teki soal Kapolri Ramaikan Bursa Judi
Redaktur : Tim Redaksi