Tiap Malam Dengar Curhat, Lalu Indehoi

Senin, 29 Mei 2017 – 06:25 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, MALANG - Deni Rizky (19) warga Nguling, Kabupaten Malang kini harus meringkuk di balik jeruji Polres Malang setelah ditangkap anggota Satreskrim Polsek Ngajum.

Dia ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban pencabulan yang dilakukannya.

BACA JUGA: Tepergok Indehoy, Berusaha Kunci Pintu Kamar

Korbannya sendiri, masih berusia 15 tahun berinisial CY yang merupakan adik dari temannya selama di SMP.

Padahal keluarga itu telah menolong pelaku. Mereka mengajaknya tinggal bersama karena orang tuanya bercerai.

BACA JUGA: Bocah Ini Trauma Setiap Pergi ke Sekolah, Ternyata oh Ternyata...

Bahkan keluarga korban yang membiayai sekolahnya. Namun, itu tidak dimanfaatnya dengan baik.

Seringnya bertemu dalam satu rumah, ternyata membuat benih-benih cinta mereka muncul.

BACA JUGA: Bukan Suami Istri Tepergok Indehoi, Kelar!

Mereka sering curhat di dalam kamar korban pada malam hari setelah keluarga tidur.

Namun, lama kelamaan, hal itu dimanfaatkan untuk mengucapkan cinta kepada korban dan membujuk korban untuk melayani nafsu setannya, hingga dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan selang 2 minggu.

"Entah merasa curiga dan terus menanyakan apa yang dibuat korban dan pelaku setiap malam, membuat orangtua korban mengusir pelaku, dan memilih indekos di wilayah Bendo, Kecamatan Pakisaji," ujar Ipda Bambang Widjanarko, Kanit Reskrim Polsek Ngajum.

Dia mengatakan, laporan dari orangtua korban tentang tindak asusila yang dilakukan pelaku langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyidikan.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Diperkosa Pacar Hingga 15 Kali


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler