Tiba di Istana, Sekjen DPR Bawa Salinan UU Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020 – 18:36 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10) siang ini. Foto source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10) siang tadi.

Saat tiba di Gedung Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Indra sempat menunjukkan naskah itu.

BACA JUGA: Pembelaan KPAI untuk Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Sayangnya, Indra tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat dia tiba di Gedung Sekretariat Negara. Dia hanya menunjukkan naskah UU itu lalu memasuki gedung.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, setelah menerima naskah UU Omnibus Law itu, pihaknya akan segera membahas peraturan turunannya.

BACA JUGA: Info dari Menpan RB untuk Honorer K2 Lulus PPPK

"Karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata dia saat dikonfirmasi.

Presiden Joko Widodo, kata Donny, sudah memberikan target kepada jajarannya agar menyusun peraturan turunan selama tiga bulan ke depan. Menurut dia, tim penyusun sudah mulai bekerja.

BACA JUGA: Novita Angie Punya Cara Jitu Jaga Kesehatan Mentalnya Tetap Waras di Kala Pandemi

Di samping itu, Donny juga mengklaim pihak Istana akan melibatkan partisipasi publik. Menurut dia, hal itu penting sebagai pertanggungjawaban negara terhadap publik.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," jelas Donny. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler