Tiba di KPK, Tangan Bupati Buol Diborgol

Jumat, 06 Juli 2012 – 21:21 WIB
Bupati Buol Amran Batalipu saat tiba di KPK, Jumat (6/7) malam. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), akhirnya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (6/7) pukul 20.50 WIB. Amran dengan tangan terborgol dan rompi antipeluru, dikawal ketat petugas KPK dan Brimob.

Politisi Golkar itu terlihat masih mengenakan pakaian yang sama saat ditangkap petugas KPK dini hari tadi. Namun ia bungkam saat ditanya wartawan tentang kasus yang membelitnya. Dengan kepala tertunduk,  Amran langsung digelandang memasuki gedung KPK.

Seperti diketahui, Amran menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima suap Rp 3 miliar dari Yani Anshori dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) milik pengusaha Hartati Murdaya. Selanjutnya, Amran akan langsung menjadi penghuni Rutan KPK.

“Yang bersangkutan akan langsung ditahan di rutan KPK. Kami sudah menyiapkan standar minimal yang dimiliki,“ ujar Bambang dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7) malam.

Bupati Buol itu sendiri dijerat KPK dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk kasus ini, KPK sudah mencegah delapan orang agar tidak dapat berpergian ke luar negeri. Nama yang dicegah di antaranya Hartati Murdaya dan anak buahnya yakni Seri Sirithon, Benhard Arim, Totok Lestiyo dan Sukirno. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Bupati Buol, Tim KPK Dihadang Kelompok Bersenjata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler