jpnn.com, SURABAYA - Divpropam Mabes Polri bersama Bidpropam Polda Jatim menggerebek lima oknum polisi dan tiga warga sipil yang sedang berpesta narkoba di Hotel Midtown, Surabaya, Jatim, Kamis (29/4).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir menyebutkan, lima oknum polisi itu yakni Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS. Tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.
BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Pesta Narkoba, Kapolrestabes Surabaya: Ini Jadi Bahan Koreksi Internal
Mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim.
Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan kelima oknum anggota Polri tersebut saat ini statusnya masih didalami. Yang pasti mereka akan dijerat dengan UU Narkotika.
"Sesuai Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kedapatan barang bukti di beberapa oknum anggota," jelas dia saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4) malam.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.
Mantan Kapolres Medan itu menyatakan pihaknya akan menindak secara tegas oknum-oknum yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Hal itu sesuai dengan amanat Kapolri.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum-oknum Polri yang menyalahgunakan narkoba," tegas Kombes Jhonny.
Dari kelima oknum polisi yang diamankan, empat orang saat dites urine hasilnya positif, sedangkan satu lainnya masih didalami.
Terkait sanksi pemecatan, Alumnus Akpol 1996 itu mengatakan bahwa hal itu akan diputuskan oleh Bidpropam Polda Jatim.
"Lebih lanjut akan diproses sesuai kode etik profesi," jelas Isir. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Ibu Muda Bernama Dilla Tewas Overdosis, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka
BACA JUGA: Jhony Sempat Lapor ke Polsek Gayungan Surabaya, Bilang Istrinya Hilang, Parah!
Redaktur & Reporter : Arry Saputra