Ibu Muda Bernama Dilla Tewas Overdosis, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka

Selasa, 20 April 2021 – 02:25 WIB
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK. (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Tenggara)

jpnn.com, MEULABOH - Penyidik Polres Aceh Tenggara menetapkan oknum polisi bernama Khairul Ansari (36) sebagai tersangka terkait tewasnya seorang ibu muda bernama Dilla (21) yang diduga akibat overdosis pil ekstasi.

Dilla yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) itu merupakan warga Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.

BACA JUGA: Polisi Tembak Peneror Anak Bupati Brebes, Sita Senjata Tajam dan Sabu-Sabu

Sementara tersangka Khairul Ansari tercatat sebagai warga Desa Tenembak Lang-lang, Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara.

“Ada perbuatan pidana sebelum korban (Dilla, red) meninggal dunia," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, dihubungi dari Meulaboh, Senin (19/4).

BACA JUGA: Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Islam, Simak Reaksi Keras Kiai Maman

Menurut Suparwanto, tersangka Khairul Ansari alias Bulek merupakan seorang oknum polisi yang bertugas di Aceh Tenggara.

Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah jam tangan milik korban, satu buah telepon selular milik tersangka.

BACA JUGA: Erick Thohir Pengin Beli Peternakan Sapi di Belgia, Uni Irma: Cerdas

Kemudian dua buah botol kosong minuman keras, satu pakaian wanita milik korban, serta satu buah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna perak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 116 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 116 Ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Oknum polisi itu juga dijerat jo Pasal 116 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

“Kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik," kata AKP Suparwanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler