BANDUNG - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat mengusulkan agar pemekaran Daerah hendaknya ditematkan sebagai anak kembar siam, bukan sebagai anak tunggal"Sebab, daerah pemekaran yang tidak mencapai sasaran, tidak bisa digabung kembali ke induknya," kata Syarif Hidayat dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Bara, Sabtu (21/11).
Kembar siam yang dimaksud Syarif adalah selain pemekaran daerah juga ada aturan yang mengatur soal penggabungan daerah dan penghapusan daerah, sehingga jika daerah yang dimekarkan tersebut tidak mencapai sasaran bisa dikembalikan ke daerah induknya, sedangkan otonomi daerah pemekarannya dihapuskan.
"Realitasnya, daerah yang dimekarkan tidak pernah dievaluasi apakah berhasil atau gagal dan tidak ada penggabungan lagi."
Dikatakannya, usulan pemekaran daerah ramai diusulkan daerah undang-undang memberikan peluang dan persyaratannya sangat longgar.
Dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kata dia, pemekaran provinsi bisa dilakukan jika memiliki minal lima kabupaten/kota, pemekaran kabupaten bisa dilakukan jika memiliki minimal lima kecamatan.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan, pemekaran daerah banyak didorong oleh elit daerah untuk mencapai kepentingan politis, bisnis, dan popularitas.
"Pemekaran daerah tujuan idealnya untuk percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Farouk.Menurut dia, sasaran ideal tersebut sering dimanfaatkan sebagai alasan untuk mencapai kepentingan elit daerah tersebut.
Ia mencontohkan, ada elit daerah yang tidak puas dengan pemerintahan di daerahnya dan juga ingin tampil sebagai kepala daerah.
Dengan mendorong pemekaran daerah, menurut dia, elit tersebut bisa meningkatkan popularitasnya sekaligus mewujudkan kepentingan politiknya untuk menjadi kepala daerah.Indonesia saat ini memiliki 33 provinsi dan sekitar 460 kabupaten/kota.(ara/aj/jpnn)
BACA JUGA: Mayoritas Pemekaran Dimotori Elit Lokal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahyo: Tambahkan Kodam di Papua
Redaktur : Auri Jaya