Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 09 Januari 2024 – 07:01 WIB
JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan (kedua dari kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Abdurrahman, terdakwa perkara narkoba yang berperan sebagai kurir sabu-sabu seberat 36,7 kilogram, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan.

JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan mengatakan bahwa jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 144 Kg Sabu-Sabu

Perbuatan tersebut, kata Franciskawati, ialah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram sabu-sabu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa. Hal yang meringankan tidak ada," kata Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1).

BACA JUGA: Terlibat Peredaran 14 Kg Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Terancam Hukuman Mati

Dia menambahkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36.756,7 gram, dan gawai dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledioi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukumnya pada pekan depan.

BACA JUGA: Tiga Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati

Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 9 Maret 2023, personel Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman,  yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.

Singkatnya, Tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian, personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman, kemudian dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp 5 juta untuk biaya transportasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler