jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Randi H Tambunan.
"Menuntut terdakwa Supriadi, terdakwa Wildan alias Wily dan terdakwa Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) dengan pidana mati," ujar Randi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
BACA JUGA: Kurir Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
Ia mengatakan, dari fakta-fakta persidangan; ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Inti pasal itu, kata Randi, tiga terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.
BACA JUGA: Pelajar jadi Kurir Ganja 4,8 Kg, Pemilik Narkoba Itu Ternyata
"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada," ucap Randi.
Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA: Kakak Menyuruh Adik jadi Kurir Ganja, Kini Jadi DPO Polisi
Dalam dakwaan terungkap, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp 30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik)," katanya.
Kemudian, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, Medan untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi," ucap Frianta.
Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean