Tidak Ada Jaminan PPPK Dipekerjakan Sampai Pensiun, Honorer Terancam

Senin, 05 April 2021 – 11:20 WIB
Para guru honorer saat menggelar aksi unjuk rasa. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Timur Mohammad Yudha menanggapi santai penilaian forum lain terkait Keppres PNS melanggar undang-undang.

Menurut Yudha, hal itu wajar dan lumrah, tetapi jangan memandang sesuatu dari satu sudut pandang saja. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Tendik Honorer Ancam Mogok Kerja, Pendidikan Bisa Kacau

GTKHNK 35, kata Yudha, punya dasar perjuangan karena mendapatkan banyak dukungan.

Mulai dari bupati, wali kota, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD tingkat II, DPRD tingkat I atau pun anggota DPR RI, DPD RI. 

BACA JUGA: Robby Purba Tunjuk Ayu Ting Ting Saat Ditanya Siapa Calon Istrinya

"Slogan keppres PNS tanpa tes itu merupakan sebuah strategi perjuangan," kata Yudha kepada JPNN.com, Senin (5/4). 

Dia mengakui, frasa tanpa tes itu berbenturan dengan UU ASN. Namun, itu strategi perjuangan yang di balik strategi itu sudah mulai muncul afirmasi. 

BACA JUGA: PPPK Berkinerja Baik Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Kepala BKN

"Maka dari itu tidak perlu risau dengan strategi ini," ujarnya.

Bagi forum honorer lain yang menghendaki pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kata Yudha, silakan saja.

Namun, keluarga besar GTKHNK 35 tetap memperjuangkan PNS melalui Keppres.

GTKHNK35 menolak PPPK karena banyak kekurangannya. Di antaranya pemutusan hubungan kerja PPPK pada saat perjanjian kerja berakhir.

"Apakah ada jaminan yang sudah menjadi PPPK akan bekerja sampai pensiun. Kan, enggak ada makanya kami menilai PPPK tidak pantas untuk honorer," tegas Yudha.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yehwadam Artemisia Soothing Moisturizing Cream, Solusi Wajah Berjerawat dan Terhidrasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   GTKHNK35   honorer   PNS   ASN  

Terpopuler