Tidak ada Kegentingan untuk Presiden Keluarkan Perppu KPK

Jumat, 11 Oktober 2019 – 16:16 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Instagram Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi menilai tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jika Presiden Jokowi memaksakan diri menerbitkan Perppu, menurut Taufiqul justru akan ada implikasi negatif hubungan antara ekskutif dan legislatif.

BACA JUGA: Penerbitan Perppu KPK dan Judicial Review Tidak Bisa Dilakukan Saat Ini

"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," kata Taufiq, Jumat (11/10).

Pasalnya, kata politikus Partai NasDem itu, revisi UU KPK diusulkan dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Sehingga tidak elok pemerintah justru kini berencana menerbitkan Perppu.

BACA JUGA: KPK Tunggu Keputusan Jokowi Soal Perppu

Penerbitan Perppu ini tidak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa. Secara otomatis UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR meski hingga kini belum diberi nomor.

"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," tegas Taufiq.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Ucapan Terima Kasih Hasto PDIP untuk Pak JK soal Tak Setuju Perppu KPK


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler