MAKASSAR -- Kenaikan tunjangan pakasi atau tunjangan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sulsel tidak lagi dinikmati tahun ini. Nominal tunjangan pakasi yang akan diperoleh PNS Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) sama nilainya dengan yang diterima pada 2012.
Tunjangan pakasi PNS Pemprov Sulsel pada 2012 berdasarkan golongan pegawai. Golongan I dan II mendapatkan tunjangan masing-masing Rp1,5 juta dan Rp1,475 juta tanpa potong pajak, sedangkan golongan III dan IV masing-masing Rp1,450 juta dan Rp1,425 dipotong pajak penghasilan.
Tidak adanya peningkatan nominal tunjangan pakasi pada 2013 diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Yushar Huduri. "Tidak ada kenaikan tunjangan pakasi, karena dana tidak memungkinkan di APBD pokok 2013," beber Yushar usai pengesahan APBD 2013 di DPRD Sulsel, Senin, 31 Desember.
Kendati demikian, peluang menaikkan tunjangan kesejahteraan PNS lingkup Pemprov Sulsel masih ada bila terdapat kenaikan pendapatan. Kebijakan menaikkan tunjangan pakasi dapat dilakukan di perubahan APBD seperti pada saat pembahasan perubahan APBD 2010 lalu.
Saat itu, tunjangan pakasi dinaikkan sebesar Rp200 ribu. Pada APBD pokok 2010, tunjangan pakasi PNS dianggarkan masing-masing untuk pegawai golongan I sebesar Rp500.000, golongan II Rp475.000, golongan III Rp450.000, dan golongan IV sebesar Rp425.000.
Tunjangan pakasi atau kesejahteraan PNS Pemprov Sulsel naik lagi pada 2011 menjadi Rp1,25 juta dan pada 2012 sudah naik menjadi Rp1,5 juta. (rif/pap)
Tunjangan pakasi PNS Pemprov Sulsel pada 2012 berdasarkan golongan pegawai. Golongan I dan II mendapatkan tunjangan masing-masing Rp1,5 juta dan Rp1,475 juta tanpa potong pajak, sedangkan golongan III dan IV masing-masing Rp1,450 juta dan Rp1,425 dipotong pajak penghasilan.
Tidak adanya peningkatan nominal tunjangan pakasi pada 2013 diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Yushar Huduri. "Tidak ada kenaikan tunjangan pakasi, karena dana tidak memungkinkan di APBD pokok 2013," beber Yushar usai pengesahan APBD 2013 di DPRD Sulsel, Senin, 31 Desember.
Kendati demikian, peluang menaikkan tunjangan kesejahteraan PNS lingkup Pemprov Sulsel masih ada bila terdapat kenaikan pendapatan. Kebijakan menaikkan tunjangan pakasi dapat dilakukan di perubahan APBD seperti pada saat pembahasan perubahan APBD 2010 lalu.
Saat itu, tunjangan pakasi dinaikkan sebesar Rp200 ribu. Pada APBD pokok 2010, tunjangan pakasi PNS dianggarkan masing-masing untuk pegawai golongan I sebesar Rp500.000, golongan II Rp475.000, golongan III Rp450.000, dan golongan IV sebesar Rp425.000.
Tunjangan pakasi atau kesejahteraan PNS Pemprov Sulsel naik lagi pada 2011 menjadi Rp1,25 juta dan pada 2012 sudah naik menjadi Rp1,5 juta. (rif/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Angin Kencang Hingga Januari
Redaktur : Tim Redaksi