Tidak Ada Larangan, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat Razia Stiker Angkot?

Rabu, 13 Desember 2023 – 19:51 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bersama TNI, Polri dan jajaran Satpol PP akan melakukan razia besar-besaran terkait penertiban stiker one way di angkutan umum dan penertiban APK di sejumlah jalan protokol Kota Cilegon. Foto: dok Bawaslu Cilegon

jpnn.com, CILEGON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bersama TNI, Polri dan jajaran Satpol PP akan melakukan razia besar-besaran terkait penertiban stiker one way di angkutan umum dan penertiban APK di sejumlah jalan protokol Kota Cilegon.

Hal itu diketahui dari surat permohonan permohonan bantuan personil pelaksanaan penertiban stiker one way di angkutan umum dan penertiban APK di Jalan Protokol Kota Cilegon yang beredar di kalangan wartawan, Rabu (13/12).

BACA JUGA: Anak Ketum Golkar Diduga Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye, Bawaslu Bereaksi Begini

“Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi persiapan penertiban sticker one way dan APK kampanye Pemilihan Umum 2024, maka dengan ini, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Cilegon akan menyelenggarakan Kegiatan Penertiban Sticker One Way di Angkutan umum dan Penertiban APK di Jalan Protokol Kota Cilegon,” demikian petikan surat yang diteken langsung oleh Ketua Bawaslu kota Cilegon, Alam Arcy Ashari tersebut.

Disebutkan juga dalam surat tersebut kegiatan penertiban stiker one way bakal dilakukan pada 14-15 Desember 2023 mulai pukul 07.30 WIB s.d selesai.

BACA JUGA: Bawaslu Usut Asal Stiker Anak Ketum Golkar di Traktor Bantuan Kementan

Adapun tempat kegiatan disebutkan dilakukan di empat titik jalan Kota Cilegon. Mulai dari jalan akses tol Cilegon Timur, Jalan Ahmad Yani Depan PCI Kota Cilegon, Bonakarta hingga Jalan Protokol Kota Cilegon. Semua kegiatan melibatkan 10 personil Satpol PP, 5 personil Dishub, 3 personil Polres Cilegon, 2 personil Kodim Cilegon dan 4 perwakilan Bawaslu Kota Cilegon.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari belum lama ini menyebutkan tak ada larangan bagi para peserta pemilu untuk mengkampanyekan atau memasang APK di angkutan umum.

BACA JUGA: Gibran Persilakan Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu di CFD

“Kalau stiker besar di angkot, sepanjang saya ketahui ya, peraturan KPU tidak melarang itu,” kata dia usai melakukan rapat format debat di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/12).

Ketua Tim Kordinasi Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Ganjar Kota Cilegon Deni Irawan sangat menyesalkan langkah Bawaslu menggelar kegiatan tersebut.

Pasalnya, sejak 28 November lalu, relawan Ganjar-Mahfud di seluruh kawasan Kota Cilegon serempak melakukan pemasangan one way pada ratusan angkutan umum di sana.

“Saya yakin bahwa hal inilah yang membuat aparat negara bergerak,” tegasnya saat dikonfirmasi, sesaat tadi.

Kegiatan Bawaslu tersebut, lanjut Deni akan menjadi preseden buruk bagi kota-kota di luar Cilegon.

“Kalau mau bukti silakan cek kota lain, bisa kita pastikan kalau mereka berhasil di cilegon hal ini akan di copy paste dan razia ini juga akan mereka lakukan di banyak daerah lain. Catat nama daerahnya dan saksikan razianya, mereka patut diduga digerakkan untuk merontokkan APK paslon kami saja,” tegasnya.

Hingga saat berita ini diturunkan, redaksi masih mengkonfirmasi kebenaran kegiatan tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan ke Ketua bawaslu Kota Cilegon masih belum terbalas. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemilu 2024   stiker   Bawaslu   Cilegon   angkot   razia  

Terpopuler