Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Stasiun Kereta

Sabtu, 24 April 2021 – 20:27 WIB
PT KAI menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, tidak ada lonjakan jumlah penumpang kereta api jarak jauh yang hendak berangkat dari Jakarta dan sekitarnya.

Jumlah penumpang kereta api yang berangkat pekan ini masih terpantau normal.

BACA JUGA: Sule Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

"Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta, seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan," kata Eva dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4).

Eva pun mencontohkan untuk hari di Stasiun Pasar Senen terdapat 15 KA yang berangkat dengan total jumlah penumpang, yakni 3.100 orang.

BACA JUGA: Pengetatan Mudik 2021, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Kok Naik?

"Untuk Stasiun Gambir terdapat 13 KA berangkat dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 10.00 WIB, yakni sekitar 1.800 penumpang," ujar Eva.

Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.

SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H 7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB dipantau dari Jakarta pada Kamis (22/4).

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo pada 21 April 2021.

Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler