“Tidak ada penambahan cuti bersama, kecuali hari Jumat, 26 Oktober 2012. Setiap pimpinan instansi diharapkan meningkatkan pengawasan tingkat kehadiran karyawannya,” ujar Makmur.
Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Nomor 04/MEN/VII/2011 dan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2012.
Dijelaskan, untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan enam hari kerja, berhubung hari Sabtu diapit oleh hari libur nasional dan hari Minggu, maka hari Sabtu, 27 Oktober 2012 dapat ditetapkan sebagai hari libur. Sedangkan untuk jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.
Makmur juga menjelaskan, sekalipun pada hari dan tanggal tersebut dinyatakan cuti bersama, namun bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung terhadap kepentingan masyarakat agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, menurut Makmur, Gubernur juga mengharapkan agar setiap pimpinan instansi di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah pelaksanaan cuti bersama di instansi masing-masing. (imr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Asuransi Wajib Sertakan Tiket
Redaktur : Tim Redaksi