Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres

Kamis, 25 Oktober 2012 – 14:27 WIB
JAKARTA – Lima dari sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru sudah disetujui menjadi Undang-undang. Sedangkan empat sisanya untuk kloter pertama itu akan dibahas lagi di masa persidangan berikutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, menjelaskan, memang untuk pemekaran harus dilakukan selektif. Bahkan, kata dia, saat pembahasan sebelum disahkan, pemerintah juga membuat peringkat.      

“Jadi, akhirnya yang disepakati itu empat kabupaten satu provinsi. Yang lain, itu masih akan diproses. Karena ini tahap pertama atau kloter dari sembilan sekarang ini lima dulu yang disetujui,” kata Hakam di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (25/10) sebelum rapat paripurna DPR.

Seperti diketahui, lima DOB itu terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten. Selain Kalimantan Utara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara. Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan tapi belum disahkan alias ditunda.

Yakni Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat).

Lantas apa yang kurang dari empat wilayah yang belum disetujui itu? Hakam Naja menjelaskan, kekurangannya bermacam-macam. “Ada yang karena urusan batas wilayah belum selesai,” katanya.

Ia mengatakan, kalau tidak diselesaikan dari sekarang akan susah. Sebab, batas wilayah seringkali memunculkan permasalahan di kemudian hari. “Kan, banyak konflik-konflik antarkabupaten, provinsi karena itu. Apalagi, kalau ada sumber daya alam disitu,” katanya.

Dia menegaskan, DPR tidak ingin terjadi konflik itu. Karenanya, DPR ingin masalah batas wilayah itu harus diselesaikan terlebih dahulu. “Kita ingin final masalah perbatasan,” tegasnya.

Selain itu, Hakam juga memaparkan permasalahan lain adalah tentang administrasi kependudukan dan kewilayahan. Menurutnya, masalah ini perlu dibereskan. Apalagi nanti mau menggelar pemilu, pemilukada di wilayah pemekaran tersebut.

“Kan tadinya daerah induk dimekarkan, dimekarkan lagi. Sehingga belum tertata dengan baik administrasi kependudukan dan administrasi kewilayahannya,” kata Najam. Dia mengatakan, kalau sudah dibereskan terlebih dahulu, ketika dimekarkan nanti sudah bisa menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik.      

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, mengatakan, aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah memang tidak dapat diabaikan. Namun, tegas dia, dalam pemekeran tetap dilakukan selektif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politik Uang Sasar Ibu Rumahtangga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler