Tidak Bayarkan Tunjangan Guru, Alasan Kabupaten/Kota tak Logis

Selasa, 07 Agustus 2012 – 22:54 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh tampak geram saat harus menjelaskan kepada seluruh Anggota Komisi X DPR RI mengenai rencana penarikan urusan guru dari yang selama ini menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota menjadi wewenang pemerintah propinsi.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya sudah lelah untuk memberikan peringatan kepada pemerintah kabupaten/kota supaya tidak terlambat dalam menyalurkan tunjangan profesi guru.

“Mereka itu ada seribu alasan. Kami sudah bolak-balik mendesak daerah untuk segera menyalurkan tunjangan guru,” ungkap Nuh di dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (7/8).

Nuh menyebutkan, alasan yang kerap kali disampaikan oleh kabupaten/kota dalam menyalurkan tunjangan guru cukup bervariasi.

“Pertama, alasan SK. Padahal sudah diturunkan semua. Tidak ada guru yang tidak ada SK-nya. Kedua, masalah syarat memenuhi jam mengajar 24 jam,” sebut Nuh.

Mantan Menkominfo ini menilai, kondisi ini seperti fenomena penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2011. Yakni, uang sudah dikirim ke daerah, namun tidak juga disalurkan dengan cepat.

“Maka itu 2013, dan sudah saya sampaikan ke Presiden, kita akan mengevaluasi kembali model penyaluran kesejahteraan para guru, termasuk tunjangan dan macam-macamnya itu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Nuh mengimbau kepada seluruh daerah untuk segera menyalurkan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditegaskan, kewajiban menyalurkan tunjangan ini karena merupakan hak guru, yang sebagian dari mereka merupakan seorang guru yang bukan orang kaya.

“Bisa jadi orang yang berhak menerima ini itu bukan guru kaya, bisa jadi suaminya meninggal. Saya sampaikan untuk segera cairkan, utamanya triwulan kedua ini, sebelum hari raya dan  sebelum  tanggal 17 Agustus 2012 ini. Karena, penyaluran triulan II ini seharusnya cair Juli 2012 lalu,” paparnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Anak Nduga Disekolahkan di Australia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler