Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua

Selasa, 06 Desember 2011 – 06:33 WIB
TIDAK BERIZIN: Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung memeriksa galon air mineral yang diproduksi PT Prima Daya Prastisi di Jl. Ir. Sutami, Campangraya, Tanjungkarang Timur (TkT) kemarin (5/12). Diduga pabrik itu tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan tanda Daftar Industri (TDI) sesuai aturan yang berlaku. Foto: Syaiful Amri/Radar Lampung/JPNN

BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung meragukan legalitas pabrik pembuatan kemasan galon air mineral yang diproduksi PT Prima Daya Prastisi (PDP) di JlIr

BACA JUGA: Dicky Chandra Resmi Mundur

Sutami, Campangraya
Pasalnya, pabrik yang memproduksi galon untuk produk Aqua tersebut tidak memiliki izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI) sesuai aturan yang berlaku.

BPMP bahkan mengaku kecolongan lantaran izin yang diajukan oleh perusahaan cabang dari Bogor, Jawa Barat, tersebut untuk SIUP/SITU usaha pembuatan kemasan air mineral

BACA JUGA: Dihantam Ombak, Nelayan Hilang

’’Memang kami sudah menerbitkan SIUP/SITU perusahaan itu
Tetapi, kami tidak tahu kalau operasional di lapangan mereka memproduksi galon untuk Aqua,’’ ungkap Kepala BPMP Bandarlampung Nizom Ansori kepada Radar Lampung, Senin (5/12)

BACA JUGA: Bensin Habis, Mayoritas SPBU di Batam Tutup



Dibeberkan, pada 16 November lalu, Atong Wijaya selaku pemilik pabrik tersebut mengajukan permohonan izin ke BPMP untuk jenis usaha pembuatan kemasan air mineralNamun, sambung Nizom, pihaknya tidak tahu jika ternyata perusahaan tersebut memproduksi kemasan galon berlabel Aqua.

’’Sebab jika perusahaan tersebut memproduksi kemasan berlabel, maka pihak pemilik harus menyertai usahanya dengan IUI dan TDI yang dikeluarkan oleh BPMP,’’ tuturnya

Dilanjutkan Nizom, untuk persyaratan pengajuan IUI dan TDP, perusahaan tersebut harus menyertai lisensi dari pihak AquaSelain itu, dalam pengajuannya, pihak pemilik perusahaan harus melampirkan penyertaan modal di atas Rp1 miliar’’Yang menjadi pertanyaan, apakah mereka benar-benar mendapat lisensi dari Aqua atau tidak" Sebab, jika galon produksi mereka benar untuk Aqua, maka mereka harus menyertai usahanya dengan IUI dan TDP,’’ jelasnya.

Nizom mengaku telah meminta kepada pemilik pabrik agar segera mengajukan permohonan IUI dan TDP (tanda daftar perusahaan)Jika tidak, dia mengancam mencabut izin operasional perusahaan itu’’Kami tidak mau mengambil risikoKalau mereka tak menyertai lisensi dari Aqua pada saat pengajuan IUI dan TDP, maka izinnya akan kami cabut,’’ tandasnya.

SBudianto, pengawas pabrik, menuturkan, perusahaan terikat kerja sama dengan PT Aqua DanoneKerja sama dimaksud berupa penyuplaian galon-galon kepada AquaNamun, kata dia, tidak semua galon yang dikirim diterima oleh pihak AquaSebab, galon yang akan digunakan terlebih dahulu melalui tahap pengujian sesuai standar Aqua, mulai bentuk maupun ketebalan dari kemasan galon.

Dari pantauan wartawan Radar Lampung (JPNN Grup) di lokasi, pabrik yang berada di pinggir JlIrSutami itu tidak memasang plang nama perusahaanOperasional perusahaan itu terkesan sembunyi-sembunyi lantaran posisi pabrik berada di belakangDi dalam pabrik terlihat beberapa mesin besar yang diduga pengolah plastik serta mesin pencetak kemasan galonSelain itu terdapat ribuan galon berlabel Aqua yang siap didistribusikanSementara di dalam pabrik juga terdapat tumpukan plastik label bermerek Aqua.

Nah, pihak PT Aqua cabang Lampung sendiri mengaku tidak pernah menjalin kerja sama dengan pabrik penghasil galon tersebut’’Setahu saya tidak pernah menjalin kerja sama dengan perusahaan yang berada di JlIrSutami ituSama sekali saya tidak tahu,’’ beber Kepala Material PT Aqua cabang Lampung Suhendri

Penuturan serupa dilontarkan Abubakar, petugas satuan pengamanan (satpam) setempatPria yang setiap harinya mengetahui kegiatan di kantor itu menyebutkan, PT Prima Daya Prastisi tidak tertera dalam buku laporan yang setiap hari dipegangnya’’Setahu saya tidak ada perusahaan itu di siniKalau ada, pasti tertulis,’’ ujar Abubakar seraya membuka buku daftar perusahaan yang biasa menjalin kerja sama dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Nah terkait hal ini, Komisi A DPRD Bandarlampung ikut mempertanyakan legalitas dari pabrik yang memproduksi galon berlabel Aqua ituBahkan, komisi A mendesak BPMP segera menutup pabrik penghasil galon tersebut’’Kalau memang pabrik tersebut ilegal, BPMP harus mengambil sikap tegasCabut izinnyaBila perlu tutup segera,’’ tegas anggota Komisi A Wiyadi

Menurutnya, penutupan pabrik adalah langkah paling tepatTerlebih, sebelumnya pihak PT Aqua di Lampung mengakui jika perusahaannya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT PDP’’Sepertinya ini sudah jelasApalagi pihak Aqua sendiri tidak mengakui legalitas perusahaan ituDan yang terpenting, ini sebuah preseden buruk bagi pemerintah kota,’’ tukasnya.

Dengan beroperasinya pabrik yang baru berumur dua bulan tersebut, tentu menjadi cerminan lemahnya pengawasan dari satuan kerja terkaitKarena bagaimanapun, BPMP selaku leading sector masalah ini harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi’’Mereka (BPMP) yang menerbitkan izin, kenapa mereka malah kecolongan dalam hal ini" Ini tanggung jawab mereka,’’ sergahnya.

Sebagai konsekuensinya, lanjut Wiyadi, BPMP harus menghentikan operasional pabrik tersebutLebih jauh dia berjanji membahas permasalahan ini dengan rekan-rekan di komisi, termasuk dengan Ketua Komisi A Barlian Mansur’’Kita akan bahas dahulu, apakah kita akan turun ke lokasi atau kita panggil pihak pengelola pabrik untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan ini,’’ pungkas legislator PDI Perjuangan itu(ful/c1/niz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuuss...Jakarta-Bandung Hanya 20 Menit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler