Tidak Boleh Ada Ormas Tempatkan Diri di Atas Negara

Oleh: Deputi Advokasi DPP LIRA & Pengamat Hukum Hadi Purwanto, SH, MH 

Sabtu, 12 Desember 2020 – 23:55 WIB
Deputi Advokasi DPP LIRA & Pengamat Hukum Hadi Purwanto, SH, MH. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang mengatakan tidak boleh ada ormas tempatkan diri di atas negara, sepenuhnya tepat.

Sebagai pengamat hukum, saya mencermati perkembangan terbaru mengenai perkembangan kasus Muhammad Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Berita Duka: Terry Sudibyo Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Negara telah memberikan kebebasan penuh kepadanya untuk kembali ke Tanah Air tanpa halangan dan hadir sebagai orang yang bebas.

Menjadi mengecewakan, kepercayaan tersebut dilawan dengan gelaran show of force dengan kerumunan manusia penjemput penuh risiko cluster baru penularan Covid-19. Rasionalisasi yang disampaikan, mereka tidak bisa menahan keinginan pengikut MRS untuk menyambut kehadirannya.

BACA JUGA: Tabung Gas Meledak, Nurhayati Tewas Mengenaskan

Namun tidak juga ada satu pun pernyataan imbauan larangan kepada para pengikut untuk tetap di rumah. Hal ini seakan menjadi satu pembiaran. Ditambah kasus-kasus keramaian selanjutnya menambah jelas kesengajaan membuat keriuhan di dalam masa pandemi. Bila hal ini terjadi di masa normal, mungkin tidak akan dipersoalkan.

Pernikahan besar-besaran putri MRS hingga menutup jalan. Parade konvoi penyambutan di puncak. Penolakan pengantaran surat dari Penyidik kepada MRS dan banyak lagi kasus keramaian yang dapat masuk pada ranah pidana.

BACA JUGA: Irjen Fadil: Penegakan Hukum Terhadap Ormas Model Begini, tak Ada Gigi Mundur, Harus Kami Selesaikan

Pada akhirnya terbukti ada Cluster Covid-19 di Petamburan. Mulai dari Lurah Petamburan positif, Wali Kota Depok positif, bahkan Wakil Gubernur DKI dan Gubernur DKI positif, disinyalir ada irisan dengan cluster tersebut.

Ditambah kasus terbaru, tewasnya enam pengawal MRS dalam baku tembak dengan polisi. Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi kalau MRS bekerja sama baik dan berusaha tidak menunjukan kekuatan organisasi di atas negara.

Keberadaan pengawal pribadi dengan status laskar diartikan sebagai tentara atau pasukan yang siap berperang. Ditambah info kepemilikan senjata sangat tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Figur ulama selayaknya menjadi penenang umat. Sebanyak apa pun massa yang dimiliki, sudah sepatutnya ulama menjadi penyejuk dan teladan kedamaian.

Bukan justru memprovokasi dengan narasi-narasi perlindungan kepada Imam Besar. Semua warga negara berstatus sama di hadapan hukum, dan tidak boleh dibeda-bedakan. Kalau memang bersalah dengan pasal yang disangkakan silahkan segera bekerja sama untuk tindak lanjut proses hukum.

Hari ini MRS mendatangi Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya ditangkap. Status tersangka tersebut sudah diumumkan sejak dua hari yang lalu.

Hematnya, MRS sebagai teladan sudah sepatutnya menyerahkan diri di hari itu juga. Tanpa harus menunggu hingga hari ini. Tidak sama sekali membela kasus korupsi Juliari P Batubara, tetapi ia langsung menyerahkan diri ketika ditersangkakan.

MRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Mari bersama kita hormati proses hukum, dan biarkan mekanisme peradilan yang membuktikan bersalah atau tidaknya ia.

Terakhir, kita semua berharap agar MRS bersikap bijak. Meminta seluruh pengikutnya untuk menjadi warga negara taat hukum. Tidak kembali memprovokasi keramaian.

Tidak lagi melakukan aksi-aksi. Biarkan aparat melakukan tugasnya dengan professional. Selanjutnya, ingatlah di era SBY, MRS pernah dipenjara, Begitu pun di era Megawati ia pun pernah dihukum.

Jadi di saat ada kesalahan yang kembali diperbuat di hari ini, tentu kebenaran hukum tidak bisa membiarkan hal ini terjadi.

BACA JUGA: Wakil Bupati OKU Ditahan KPK, Sekda: Mohon Doanya untuk Pak Johan Anuar

Bahkan apabila setelah era Presiden Jokowi ia melakukan pelanggaran hukum, maka jadi kewajiban penegak hukum untuk menjalankan keadilan. Negara harus adil dan menang terhadap para pelanggar hukum.***


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler