Tidak Gampang PHK PNS

Selasa, 07 Juni 2016 – 07:06 WIB
Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rencana rasionalisasi alias pemangkasan jumlah PNS yang digagas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi panen penolakan. Dengan argumen berbeda-beda, banyak kalangan menilai rencana merumahkan satu juta PNS hanya akan menimbulkan persoalan baru.

Terbaru, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Angkutan Jalan Masih Mendominasi Jumlah Kecelakaan dan Korban Jiwa

Alasannya, rasionalisasi PNS tidak punya dasar hukum. Disebutkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak mengenal PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi PNS.

Memang ada aturan pencopotan PNS, itu pun prosesnya tidak gampang. Harus melalui tahapan peringatan, sebelum dijatuhkan sanksi pencopotan terhadap pelanggar aturan displin kepegawaian. Bahkan, kalau pun SK pencopotan sudah keluar, yang bersangkutan bisa melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Kepala Bakamla: Jangan Jadi Beban Negara

"Jadi bukan hal gampang, di Undang-undang ASN juga tidak ada aturan PHK,” ujar Rambe Kamarulzaman di gedung DPR, kemarin (6/6).

Dikatakan, pengurangan jumlah PNS hanya bisa dilakukan secara alamiah. Yakni menunggu yang pensiun, dan perekutan CPNS baru dikurangi, yang jumlahnya lebih sedikit dibanding yang pensiun.

BACA JUGA: Pakar Otda Sesalkan Penundaan Vertikalisasi Badan Kesbangpol

Politikus Partai Golkar asal Sumut itu tidak menampik anggaran belanja pegawai di APBN dan APBD cukup besar. Hanya sedikit saja yang dialokasikan untuk dana pembangunan. Namun, tetap saja pengurangan jumlah PNS tidak bisa dilakukan seenaknya saja.

Kebijakan ini, lanjutnya, harus didasarkan pada basis data yang jelas. Misal, berapa jumlah PNS yang riil saat ini, dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Bagaimana juga menyebaran mereka. Begitu pun, satu juta PNS yang mau dipangkas itu di mana saja.

Rambe menilai, sampai saat ini manajemen kepegawaian masih buruk. Dia memberi contoh penanganan honorer kategori 1 (K1) dan K2, yang hingga saat ini masih terkatung-katung penyelesaiannya.

Sebelumnya, Juru Bicara KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, kebijakan penataan pegawai ini akan diawali akan sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah, serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing instansi yang ditargetkan kelar 2016 ini.

Mengenai pemetaan PNS itu, Herman menjelaskan, untuk tahap I, dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional, dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.

Selanjutnya, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam empat kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. 

Kuadran pertama, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik, akan dipertahankan. 

Kuadran kedua, PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik akan diberi pelatihan alias diklat. 

Kuadran ketiga, PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah, akan dirotasi atau dimutasi

Serta kuadran keempat, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah. direkomendasikan untuk dirasionalisasi.

Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, lanjut Herman, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden shakehand (pemberian pesangon) atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu. (sam/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub AAL Berangkatkan Pelayaran Navigasi Astronomi Taruna AAL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler