jpnn.com - SLAWI – Bupati Tegal Enthus Susmono menyatakan bakal menolak dana desa yang akan digelontorkan pemerintah pusat jika aturannya tidak jelas. Dia tidak ingin dana itu menjadi masalah dikemudian hari karena tidak dilengkapi dengan aturan dalam pengelolaannya.
”Jika aturannya tidak jelas, saya akan menolaknya,” tegas Bupati Enthus.
BACA JUGA: Banyak Terobosan, Kabupaten ini Dapat Pangripta Nusantara
Sejauh ini, menurut Enthus, aturan dana desa terkait dengan prosentasi penggunaannya belum ada kejelasan. Kondisi itu membuat daerah kesulitan untuk menyosialisasikan kepada kepala desa dan masyarakat. Enthus berharap agar aturan itu segera dilegalitaskan untuk proses pembangunan desa.
”Program ini harus terukur dan sasarannya harus jelas,” pintanya.
BACA JUGA: Wow, Kondom Berserakan di Lokasi Wisata Ini
Penolakan Enthus juga beralasan untuk melindungi kepala desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan. Pihaknya tidak ingin para kepala desa masuk penjara karena aturan pengelolaan dana desa tidak jelas.
Namun demikian, kepala desa di Kabupaten Tegal telah sedikit terbantu dengan adanya Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) yang telah berjalan pada tahun anggaran 2014.
BACA JUGA: Gagal Gasak Tas Berisi Duit Rp 4 Juta, Maling Babak Belur Dimassa
”Saran saya, dana desa bisa dijalankan dengan pola PDPM. Itu akan lebih bagus,” ucapnya.
Jika mengacu pada PDPM, lanjut Enthus, dana desa dapat diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dimana program itu menitik beratkan pada pengentasan pemukiman kumuh yang berada di setiap desa. Untuk kelancaran program tersebut, Pemkab Tegal telah mengadakan seleksi bagi pendamping program PDPM.
”Pendamping PDPM sudah diseleksi. Jumlahnya sebanyak 71 orang. Harapan saya, pendamping bisa bekerja maksimal untuk percepatan pembangunan di desa,” ujarnya. (yer/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berencana Menikah Agustus, Pasangan Ini Sempat Hilang di Gunung
Redaktur : Tim Redaksi