Tidak Kapok Setelah Keluar dari Penjara, Bandar Judi Togel Kembali Berurusan dengan Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 – 18:06 WIB
Polisi menangkap pengepul dan bandar togel di NTB. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.

jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pengepul dan bandar judi toto gelap..

Kedua pelaku, yakni T (45), asal Pagasangan, dan Y (62) dari Ampenan, Kota Mataram, NTB ditangkap polisi, pada Senin (1/8) lalu. 

BACA JUGA: 4 Pelajar Bisnis Judi Togel, Omzetnya Sampai Miliaran Rupiah, MA jadi Bandar

Salah satu pelaku, yakni T merupakan residivis kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman di penjara. 

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.

BACA JUGA: Bandar Togel Digerebek, Barang Buktinya Cuma Rp 198 Ribu

Polisi kali pertama mengamankan Y di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.  

Berdasar pengakuan Y, polisi kemudian menangkap T di Mataram. 

BACA JUGA: Judi Togel Menjamur, Warga Jayapura Minta Polisi Bertindak

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, lima pulpen, dua bundel kertas rekapan nomor togel, dua kalkulator, dan satu unit handphone.

Berikutnya, tiga staples, tiga lembar paito bertuliskan nomor togel, dan sejumlah uang tunai.

Mustofa menjelaskan kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. 

Y menjual nomor togel dari keluaran Sidney, Australia, Singapura, dan Hongkong. 

Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada T.

"Jadi, semua hasil penjualan nomor togel dari rekapan Y itu disetor ke pelaku T," kata Mustofa, Kamis (18/8). 

Dia menjelaskan kedua pelaku telah menjalankan bisnisnya hampir satu tahun dan meraup omzet mencapai miliaran rupiah.

Menurutnya, dalam sehari saja kedua pelaku bisa mendapat keuntungan Rp 4 juta dari penjualan empat nomor togel. 

"Jadi, kalau kami kalkulasi selama satu tahun, terduga pelaku telah mendapatkan omzet sekitar miliaran rupiah,” ungkapnya. 

Kepada polisi, keduanya beralasan menjual togel karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Semantara itu, T di hadapan polisi menyebut rata-rata jumlah pelanggan yang membeli nomor togel darinya mencapai 50 orang.  

Satu orang biasanya membeli dua hingga tiga nomor togel, yang harganya beragam. 

"Ada yang beli Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Itu kalau memang biasanya tembus jutaan, kan," pengakuan T di depan polisi.

T membenarkan dirinya sudah sempat keluar dari penjara atas perkara yang sama pada 2016 silam.

T mengeklaim terpaksa menjual nomor togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini, T dan Y dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler