jpnn.com, MATARAM - Praktik judi togel via online atau daring yang beromzet hingga miliaran rupiah dibongkar Tim Puma Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi warga.
BACA JUGA: Empat Pelaku Judi Togel Digerebek, Barang Buktinya Sebegini
"Dari tindak lanjut informasinya, Tim Puma berhasil menangkap bandar dengan barang bukti yang menguatkan adanya praktik perjudian via online," ungkap Kadek Adi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (11/9).
Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar, berinisial MA (38), pria asal Cakranegara Timur, Kota Mataram.
BACA JUGA: Sukarelawan Uji Vaksin Kena Covid-19, Kok Bisa?
Kepada penyidik, MA mengaku baru setahun ini menggeluti bisnis haram yang sudah menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah tersebut.
"Jadi MA ini mengaku kalau omzetnya bisa tembus sampai miliaran karena peminatnya cukup banyak," ujarnya.
BACA JUGA: Tifatul PKS Sindir Arief Poyuono: Wagubnya Teman Situ, Jokowi dan Anies Jangan Diadu
Dalam hitungan sehari saja, jelas Kadek Adi, pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp60 juta. Keuntungannya murni didapat dari uang pesanan nomor togel yang dipasang para pelanggannya.
"Jadi sistem kerjanya, nomor pesanan pelanggan dia pasang melalui akun pribadinya yang sudah terdaftar di server judi togel online," ucap dia.
Server atau peladen judinya, lanjut Kadek Adi, bukan di wilayah Mataram atau skala nasional. Melainkan, melalui akun pribadi dengan server luar negeri, seperti Singapura, Hong Kong, dan Australia.
"Jadi waktu pemesanan nomor-nya berbeda-beda. Para pelanggannya sudah paham tentang ini," kata Kadek Adi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekening milik MA, telepon pintar tiga unit, kalkulator, buku rekapitulasi pesanan nomor, dan kertas rumus togel.
Akun pribadi MA yang terdaftar di judi togel online turut disita. Begitu juga dengan uang tunai Rp567 ribu yang diduga hasil pemesanan nomor dari para pelanggannya.
Dalam bisnis yang dia geluti, lanjut Kadek Adi, MA mengaku mempekerjakan empat pelajar. Namun, keempatnya masih dalam perburuan di lapangan. Identitasnya sudah dikantongi dari MA.
"Karena cara kerjanya memang cukup dengan via online, makanya empat pelajar ini tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara) saat Tim Puma datang," ucap dia.
Kini MA yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai penerapan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti